Berita Viral

Hasil Visum Luka Anak Aipda WH Diragukan, Kuasa Hukum Guru Supriyani Bakal Bawa Dokter ke Pengadilan

Andri Darmawan Kuasa Hukum Guru Supriyani meragukan hasil visum luka anak Aipda WH dikeluarkan oleh dokter.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Sultra
Pengacara Guru Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan hasil visum anak Aipda WH. 

SURYA.CO.ID - Hasil visum luka anak Aipda WH yang diduga dipukul Guru Supriyani jadi sorotan. 

Andri Darmawan Kuasa Hukum Guru Supriyani meragukan hasil visum luka tersebut dikeluarkan oleh dokter.

Kuasa Hukum Andri menyampaikan hal ini berdasarkan hasil sidang keempat kasus Guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (30/11/2024).

Pada sidang keempat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi di antaranya kedua orangtua korban, wali kelas korban, kepala sekolah, serta seorang guru.

JPU juga membacakan surat hasil visum yang ditandatangani dokter sebagai bukti luka korban karena dipukul oleh Guru Supriyani.

"Kita bisa lihat, dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ucap Andri Darmawan, Jumat (1/11/2024).

Andri menambahkan, pihaknya ragu hasil visum tersebut benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau tidak.

Karena fakta persidangan hari Rabu kemarin, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri oleh orangtua korban, Aipda WH dan NF.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," ucapnya.

Menurut Andri, ini adalah kesalahan prosedur dilakukan penyidik Polsek Baito.

Sebab, surat pengantar visum sebenarnya masih menjadi wilayah penyidik, bukan orangtua korban, sekalipun ia berprofesi sebagai polisi.

"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," ungkap Andri.

"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orangtua korban dengan dokter. Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.

"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum bukan dokter forensik," ucap Andri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved