Berita Viral

Minta Selidiki Penyebab Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Ketua IPW: Mungkin Ada Tekanan

Sikap Guru Supriyani menolah restorative justice ternyata jadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Benarkah ada tekanan?

kolase Tribunnews dan Tribun Sultra
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Guru Supriyani. Sugeng Minta Selidiki Penyebab Guru Supriyani Tolak Restorative Justice. 

Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani dituding aniaya murid. 

Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Akan tetapi kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.

Baca juga: Nasib Aipda WH Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kuasa Hukum: Tertekan, Pusing dan Stres

"Seharusnya bisa diselesaikan secara restorative justice," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Untuk itu Anang pun mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait ini Kejati Sultra langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan kepada Kejaksaan Negeri Konawe dalam menangani kasus ini agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Nantinya setelah itu kata Anang usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Sementara di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Konawe Selatan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas usai upaya damai kasus Supriyani belum mendapatkan titik temu.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Konawe Selatan, Moh Wildan Habibi setelah sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10/2024).

Moh Wildan Habibi mengungkapkan MUI sebelumnya telah berupa memediasi kedua pihak sebelum sidang perdana di PN Andoolo.

"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ungkap Moh Wildan Habibi.

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam mengawal perkara guru honorer Supriyani.

Baca juga: Gara-gara Isu Aipda WH Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa

"Upaya mediasi gagal kemarin. Saya harap masyarakat tetap menjaga keamanan dan kedamaian daerah di Konawe Selatan," tutupnya.

ilustrasi uang dan Guru Supriyani. Gara-gara Ada Dugaan Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa.
ilustrasi uang dan Guru Supriyani. Gara-gara Ada Dugaan Uang Damai Rp 50 Juta di Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi dan 1 Kades Diperiksa. (kolase Tribunnews dan tribun Sultra)

Sebelumnya, terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved