Berita Viral

Sosok Pengacara yang Pertanyakan KPAI Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban di Kasus Guru Supriyani

Sosok seorang pengacara jadi sorotan setelah mempertanyakan KPAI yang sebut anak Aipda WH sebagai korban di kasus Guru Supriyani.

kolase Tribun Sultra dan Tribunnews
Edwin Partogi dan Supriyani. Edwin Pertanyakan KPAI Sebut Anak Aipda WH Sebagai Korban di Kasus Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Sosok seorang pengacara jadi sorotan setelah mempertanyakan KPAI yang sebut anak Aipda WH sebagai korban di kasus Guru Supriyani.

Awalnya, pihak KPAI mengaku telah menerjunkan tim ke Baito, Konawe Selatan untuk pengawasan langsung kasus ini. 

Dyah Puspitarini, anggota KPAI mengungkapkan, selain pengawasan langsung, pihaknya juga melihat bukti dan berita acara pemeriksaan.

"Memang ada visum, ada asesmen psikologi dan laporan pekerja sosial. Memang kondisi korban mengalami kekerasan fisik dan psikis," sebut Dyah Puspitarini dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (29/10/2024). 

Disebutkan Dyah, sampai kemarin, anak korban ini belum bersekolah karena ketakutan.

Baca juga: Jaksa Kasus Guru Supriyani Kini Makin Disorot, Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini: Hati Nurani

Untuk itu, pihaknya memastikan UPTD PPA untuk selalu mendampingi psikologi anak agar tidak trauma ke sekolah.   

"Bagaimana hak anak, mendapat pendampingan psikososial, ada rehabilitasi, dan hak dasar pendidikan terpenuhi," terangnya.

Dyah juga mengaku menemukan bukti visum fisik dan psikis, termasuk laporan dari pekerja sosial terkait hal itu.

"Kami mempercayai hasil visum tidak ada rekayasa. Kami lihat trauma anak. Hasil asesmen psikologis, yang mendampingi anak korban juga menyebutkan anak masih dalam kondisi trauma," ungkapnya.  

"Dua alat bukti ini cukup untuk memastikan bahwa ada kekerasan fisik terhadap anak. Ditambah laporan pekerja sosial, bagaimana kondisi anak dan lingkungannya," tegasnya. 

Lalu, kekerasan fisik dan psikis itu dialami korban di sekolah, di rumah atau lingkungan sekitar? 

Menurut Dyah, hal itu adalah wilayah penegak hukum. 

Baca juga: Disorot Gegara Tarik Sudarsono dari Jabatan Camat Baito, Surunuddin Ngaku Dukung Guru Supriyani

"Kami melihat luka anak muncul, bagaimana anak ketakutan sekolah, ada trauma. Itu patokan kami," tegasnya.

Pernyataan KPAI ini mendapat reaksi praktisi hukum Edwin Partogi yang hadir di program Nusantara TV.

Edwin mempertanyakan penggunaan diksi anak korban yang disandangkan KPAI terhadap anak Aipda WH

Menurut Edwin, sesuai dengan pengertian hukum bahwa dikatakan anak korban ketika ada persitiwa pidananya. 

Dalam kasus ini, lanjut Edwin, peristiwa pidananya belum dipastikan. 

"Bagaimana KPAI meyakini bahwa D adalah anak korban? Apakah keyakinan menyatakan anak korban, tadi karena hasil visum dan pekerja sosial. Sejauhmana korelasi keterangan itu menunjukkan bahwa perbuatan yang dialamin anak korban dilakukan Supriyani?," tanya Edwin yang juga mantan komisioner LPSK. 

Dikatakan Edwin, sejauh ini ada dua wacana yang menerangkan tentang penyebab luka yang dialami  sang anak. 

Pertama karena penganiayaan yang dilakukan Supriyani, dan kedua karena jatuh dari sawah. 

Jika memang luka itu disebabkan karena penganiayaan, maka bisa disebut D ini adalah anak korban.

Namun, jika luka itu karena jatuh di sawah, berarti tidak ada peristiwa pidana, sehingga tidak bisa dikatakan anak korban. 

Baca juga: 6 Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Diungkap Kuasa Hukum, Singgung Jabatan Aipda WH dan Uang Damai

"Anak korban itu dlm konteks peristiwa pidana. Apakah terjadi di sekolah, atau di rumah atau di luar rumah yang dilakukan oleh orang. Itu baru rumusan pidana, jadilah dia anak korban. 

"Tapi kalau bukan disebabkan orang tapi karena dia bermain, terjatuh lalu terluka. Gak masuk kategori anak korban. Karena anak korban, dalam kaitan pidana," tegas Edwin.

Lantas, siapa sebenarnya Edwin Partogi?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Edwin berkarier sangat cemerlang di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Beberapa jabatan penting pernah diembannya di LPSK.

Seperti Wakil Ketua LPSK pada tahun 2016.

Wakil Ketua LPSK PJ PEMENUHAN HAK SAKSI DAN KORBAN pada tahun 2017.

Lalu, Wakil Ketua LPSK PJ PENERIMAAN PERMOHONAN pada tahun 2018.

Jabatan Wakil Ketua LPSK terus diembannya hingga pensiun di tahun 2024 ini.

Kini, Edwin melanjutkan kariernya sebagai pengacara.

Baca juga: Alasan Sudarsono Camat Baito Bantu Guru Supriyani, Malah Ditarik padahal Tak Ikut Campur Soal Hukum

Ia menjadi kuasa hukum Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.

Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal
Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal (Kolase Tribunnews)

KPAI Disebut TIdak Netral

Terpisah, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak netral dalam kasus dugaan penganiayaan seorang anak polisi.

Menurutnya kedatangan KPAI ke rumah murid SD, korban dugaan penganiayaan oleh Supriyani beberapa waktu lalu itu dinilai seakan berpihak kepada anak polisi saja. 

Padahal Supriyani juga mempunyai anak, yang ditinggalkan selama Supriyani ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari.

"Kami juga kemarin sempat kritik kenapa mereka hanya datang ke rumah terduga korban (anak polisi). Kenpa tidak ke anaknya juga ibu Supriyani. Nanti kita sudah kritik baru mereka datang,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Nasib Aipda WH Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kuasa Hukum: Tertekan, Pusing dan Stres

Selain itu, Andi juga menyayangkan, pihak KPAI baru bertindak setelah kasus ini viral dan ramai disorot publik, padahal kasus tersebut telah lama bergulir.

“Ini perkara kan sudah terjadi sejak 26 April, perkara tentang anak. Seharunya mereka sudah mulai hadir dari awal," ujarnya.

Sebelumnya, KPAI mengunjungi siswa yang diduga korban penganiayaan dari Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberpa waktu lalu.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solehah mengatakan dalam perkara tersebut yang menjadi korban adalah anak kelas 1 SD.

"Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kondisi anak dalam hal ini sebagai korban, terkait dengan kondisi psikologis sebagai dampak dari kasus yang sedang dialami," katanya beberapa hari lalu.

Dirinya menyebutkan dalam kunjungan itu juga dilakukan untuk mengawal pemenuhan hak anak.

Sebab, meskipun proses hukum saat ini terus bergulir, namun hak-hak anak juga harus tetap menjadi prioritas.

 "Hal tersebut sebagai upaya menyikapi keadaan, serta memperkuat sistem perlindungan anak," ujarnya.

Maryati mengungkapkan dalam kasus guru honorer Supriyani itu, KPAI langsung merespon dengan melakukan profiling terhadap anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

"Kami ingin mengetahui kronologis yang sebenarnya, dari versi kedua orang tua anak. Serta, memastikan penanganan perkara utama terkait hak-hak terhadap anak, hak pendidikan dan hak bersosialisasi (bermain)," sebut Maryati.

Ia juga berpesan agar dalam perkara tersebut tetap dikawal agar tidak ada diskriminasi terhadap korban.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved