Berita Surabaya

Hari Ini, Sejumlah Pejabat Pemkot Surabaya Dilantik, Sudah Ada Izin dari Kemendagri

Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Kamis (31/10/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya

Hal tersebut, merupakan bagian dari promosi dan rotasi di lingkungan Pemkot Surabaya.

Sebanyak 6 orang yang dilantik merupakan pejabat administrator dan pengawas. 

Upacara pelantikan berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan penjelasan Novi, pelantikan tersebut telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juga, masukan dari Wali Kota Surabaya non-aktif Eri Cahyadi sebelum yang bersangkutan cuti.

"Hal ini sudah ada izin dari Kemendagri dan juga sudah disetujui Pemprov Jatim," kata Restu Novi yang juga Kepala Dinas Sosial Jawa Timur ini.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung olehnya. Acara ini juga dihadiri oleh para asisten dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 800.1.3.3/23424/436.8.4/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 tentang pengangkatan jabatan di lingkup Pemkot Surabaya.

Restu Novi berharap, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan birokrasi dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, dapat memberikan kemudahan bagi warga.

Proses seleksi jabatan tersebut melanjutkan tahapan berjenjang. 

"Jadi ini saya tinggal melantik. Tapi prosesnya semua sudah dilalui pada saat Bapak Eri Cahyadi masih menjabat Wali Kota Surabaya sebelum cuti," ungkap dia.

Mereka yang dilantik, selanjutnya akan mengisi sejumlah jabatan kosong. Hal ini juga memberikan kesempatan promosi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap kompeten.

Proses promosi dan rotasi menjadi hal yang wajar dalam hal birokrasi pemkot. Tak hanya di level pejabat administrator dan pengawas, namun juga posisi lainnya.

“Nanti pasti akan ada lagi, terutama untuk mengisi posisi yang kosong karena pensiun dan lainnya. Selanjutnya itu kewenangan Pak Wali Kota,” tuturnya.

"Setelah pelantikan ini, semuanya harus bekerja gas pol dan semangat untuk mewujudkan Kota Surabaya yang sudah banyak prestasi dan melanjutkan pemerintahan yang sebelumnya," ucap Restu Novi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved