Berita Surabaya

Aturan Baru, Bikin SIM Baru di Satpas Colombo Surabaya Wajib Bawa BPJS Aktif, Termasuk Perpanjangan

Tidak hanya untuk perpanjangan, kini membuat SIM baru juga harus melampirkan dokumen BPJS aktif.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Petugas adminitrasi sedang menjelaskan syarat dokumen kepada pengaju SIM, di Satpas Colombo, Surabaya, Kamis (31/10/2024). 

SURYA.CO.ID,  SURABAYA, Masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C dengan menyertakan BPJS sudah berakhir. 

Aturan tersebut, sekarang sudah baku. Tidak hanya untuk perpanjangan, membuat SIM baru juga harus melampirkan dokumen BPJS aktif.

Satpas Colombo mulai menerapkan aturan tersebut pada 1 November 2024. Itu berlaku untuk semua warga Indonesia,termasuk warga asing. 

Khusus warga asing, bisa melampirkan BPJS ketenagakerjaan.

AKP Sigit Eka Sahudi SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya mengatakan, dokumen itu akan ditanyakan langsung ketika pengaju berada di loket pendaftaran. Petugas pelayanan akan menanyakan hasil tes psikolog dan BPJS.

Semisal tidak ada BPJS, pengaju bisa menyertakan Jaminan Kesehatan (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Sigit meyakini, semua masyarakat Surabaya sudah punya memiliki BPJS, mengingat pembuatan jaminan kesehatan itu bagian subsidi dari pemerintah. 

Hanya saja, ada yang memegang secara fisik dan secara aplikasi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang tidak tahu kalau sebenarnya memiliki BPJS.

"Sebelum aturan ini diterapkan, sudah melalui uji coba yang cukup lama. Dasarnya sudah ada. Kami melaksanakan Instruksi Presiden dan Perpel No 2 tahun 2022. Serta, kami melaksanakan surat telegram Korlantas RI No 235 November 2023," kata Sigit, Kamis (31/10/2024).

Dalam aturan tersebut, BPJS harus aktif. Sigit memastikan untuk awal-awal aktif atau tidak aktif akan dibantu. Akan ada pegawai BPJS yang siaga di Satpas Colombo untuk membantu masyarakat. 

Kartu jaminan kesehatan aktif atau tidak dipastikan akan dibantu. Sehingga, pengaju SIM tetap bisa melanjutkan proses pembuatan hingga tuntas.

"Tindakan ketegasan wajib BPJS akan diberlakukan secara pelan-pelan. Mungkin akan terealisasi pada tahun depan," beber Sigit.

Kepala bagian kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya Ulan Nahdhiyah mengatakan, akan berjanji membantu masyarakat. 

Termasuk jika ada pemohon yang memiliki BPJS, namun ada tunggakan pembayaran. Pihaknya yang pertama akan menawarkan solusi pembayaran di tempat. 

Namun, jika tidak mampu langsung membayar secara kontan, bisa mengajukan cicilan dengan tenor maksimal 12 bulan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved