Berita Surabaya

Aturan Baru, Bikin SIM Baru di Satpas Colombo Surabaya Wajib Bawa BPJS Aktif, Termasuk Perpanjangan

Tidak hanya untuk perpanjangan, kini membuat SIM baru juga harus melampirkan dokumen BPJS aktif.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Petugas adminitrasi sedang menjelaskan syarat dokumen kepada pengaju SIM, di Satpas Colombo, Surabaya, Kamis (31/10/2024). 

Skema pembayaran secara cicilan bisa melalui aplikasi Mobile JKN. Kemudian, bukti pendaftaran cicilan dipastikan bisa digunakan untuk melanjutkan pengajuan SIM. 

"Jadi tidak harus bayar cicilan pertama, yang penting bukti akan mencicil bisa digunakan," terang Ulan.

Ia menjelaskan/pembuatan SIM dengan BPJS akan bermanfaat bagi masyarakat. Pemilik SIM bisa mengklaim biaya asuransi untuk perawatan medis, jika mengalami  insiden kecelakaan.

"Jasa Raharja kan ada plafonnya 20 juta. Sehingga yang terjadi kalau belum punya BPJS, sisanya bayar secara mandiri. Kalau sekarang kalau plafon Jasa Raharja habis, bisa dilanjutkan dengan BPJS. Dan BPJS tidak ada batasan plafonnya," ungkap Ulan.

Kepemilikan JKN bagi masyarakat Indonesia bersifat wajib. 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 24. Termasuk warga asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan. 

Secara nasional, pengurusan SIM harus membawa BPJS aktif sudah ada uji coba sejak tahun 2023. Setidaknya telah  diterapkan di 7 Polda. 

Tidak hanya pembuatan atau perpanjangan SIM. Sekarang membuat SKCK juga wajib menyertakan BPJS.

Bahkan, ada isu ke depan pengurusan STNK juga harus wajib melampirkan BPJS.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved