Pilkada 2024

Sebulan Masa Kampanye Pilkada di Jawa Timur, Bawaslu Tangani Puluhan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu sudah menangani sebanyak 52 dugaan pelanggaran terkait Pilkada serentak di Jawa Timur, baik di kabupaten/kota maupun Pilgub Jatim 2024. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati saat ditemui di Kantor Bawaslu Jatim, beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID,  SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menangani sebanyak 52 dugaan pelanggaran terkait Pilkada serentak di Jawa Timur, baik di kabupaten/kota maupun Pilgub Jatim 2024

52 dugaan pelanggaran itu berasal dari laporan  dan temuan yang dilakukan Bawaslu Jatim

Jumlah itu, merupakan data yang masuk ke Bawaslu Jatim dalam masa kampanye hingga hingga Kamis (24/10/2024) lalu. 

"Ada 44 laporan diregister. Ditambah dengan 8 temuan dari pengawas pemilu. Sehingga ada 52 dugaan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024). 

Dari jumlah itu, terdapat 14 laporan yang terbukti sebagai pelanggaran dan 38 lainnya bukan pelanggaran. Sisanya sedang diproses. 

Menurut Endah, jika dirinci, 14 pelanggaran itu terdiri dari 2 pelanggaran administrasi, 3 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana dan 8 hukum lainnya. 

"Khusus yang pidana ini terjadi di Lamongan dan Situbondo. Kini telah diproses di Gakkumdu dan naik ke penyidikan," ungkap Endah yang merupakan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jatim

Di sisi lain, data dari Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye Bawaslu Jatim menunjukkan terdapat 302 Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang melanggar dan telah ditangani. 

Selain pengawasan secara langsung, Bawaslu Jatim juga melakukan pengawasan siber atau konten daring. 

Hal ini sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI nomor 102 tahun 2024 tentang pengawasan konten internet (Siber) Pemilihan Serentak 2024. 

Dalam sebulan, pengawas pemilu se-Jawa Timur telah menuliskan 1.615 Form A. 

Hasil kajian dari Tim Fasilitasi pengawasan konten internet (siber) se-Jawa Timur. Yakni, terdapat 28 akun yang itu diduga berisi hoaks dan ujaran kebencian yang diteruskan ke Bawaslu RI untuk di-takedown bersama pihak yang berwenang. 

"Sementara 11 dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan dalam pengawasan siber diteruskan ke divisi Penanganan Pelanggaran (PP) untuk ditangani. Tersebar di Kabupaten Lumajang, Pamekasan dan Blitar," ujar Endah. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved