Berita Tulungagung

Kapolres Tulungagung Tegaskan Tak Ada RJ Untuk Bentrok Antar Perguruan Silat, Pelaku Pasti Dihukum

Artinya, polisi menegaskan tidak akan melakukan penyelesaian di luar pengadilan lewat restorative justice (RJ).

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
istimewa
Bentrok antar anggota perguruan pencak silat di Ngujang Tulungagung, Minggu (27/10/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polisi akhirnya bersikap tegas terhadap tindak kekerasan massal yang dilakukan anggota perguruan silat. Menyusul bentrok antar anggota persilatan, Minggu (27/10/2024) lalu, Polres Tulungagung memastikan para pelaku  diproses secara hukum. 

Artinya, polisi menegaskan tidak akan melakukan penyelesaian di luar pengadilan lewat restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan oleh Polres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat rakor dengan pimpinan perguruan silat, Selasa (29/10/2024). "Masalah bentrok antar anggota perguruan pencak silat ini tidak memenuhi untuk RJ," tegas Kapolres.

Taat melanjutkan, salah satu syarat RJ adalah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sementara RJ dalam kasus kekerasan antar perguruan pencak silat itu justru berpotensi menimbulkan masalah.

Karena itu kepolisian mempunyai pilihan dengan penegakkan hukum secara tegas. "Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Tulungagung saja. Karena masalah pencak silat ini bukan masalah lokal Tulungagung," terangnya.

RJ adalah penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. Karena tidak bisa melakukan RJ, maka kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat pasti diproses secara hukum dan pelakunya akan dituntut di persidangan dan dijatuhi hukuman.

Sejauh ini belum pernah ada kasus bentrok antar anggota perguruan pencak silat yang divonis tak bersalah di pengadilan.

"Tentu kita tidak bisa melokalisasi masalah bentrok antar anggota perguruan pencak silat ini hanya menjadi masalah Tulungagung. Ini juga masalah daerah-daerah lain di Jawa Timur," tambahnya.

Sebelumnya Polres Tulungagung sering menangkap para pelaku pengeroyokan dengan latar belakang anggota perguruan pencak silat. Polisi selalu bertindak tegas dengan menjerat mereka dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Para tersangka juga dilakukan penahanan sejak penyidikan, kecuali tersangka di bawah umur. Tersangka anak-anak tidak ditahan namun wajib absen 2 kali dalam seminggu.

Meski tidak ditahan, berkas perkaranya tetap dilimpahkan ke Kejaksaan hingga disidangkan. Penahanan juga dilakukan para tersangka dengan status pelajar yang sudah berusia di atas 18 tahun. ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved