Berita Viral

Nasib Jaksa Kasus Guru Supriyani Terancam Usai Kejati Turunkan Tim Pengawas, Susno Duadji Kaget

Nasib jaksa yang menangani kasus guru Supriyani kini jadi sorotan setelah Kajati Konawe Selatan turunkan tim pengawasan internal.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani menjalani sidang ke-2 kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Konawe Selatan. 

"Ini pidana. Pidana itu kebenaran materiil, bukan kebenaran formal. Bukan udah ada berkas, udah ada saksi, udah selesai," katanya.

Menurut Susno, harus diteliti benar saksi ini menceritakan apa, dan bersesuaian tidak dengan alat bukti yang ada seperti visum. 

"Mestinya jaksa menolak," tegas Susno. 

Lanjut Susno, di kasus ini kuat dugaan bahwa guru Supriyani tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan mengingat dia guru di kelas 1B, sedangkan, siswa yang mengaku dianiaya di kelas 1A. 

 "Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, atau jatuh atau apa. Atau mungkin di rumah," katanya. 

Keyakinan Susno semakin kuat ketika melihat hasil luka gores yang ada di tubuh sang bocah. 

"Saya lihat, hasil goresannya tidak cocok dengan alat pemukul. Gagang sapu itu benda tumpul, bulat. tidak akan menimbulkan goresan seperti ini. Ini-nya dimana, penyidik kok begitu," kata Susno sambil menunjuk kepalanya. 

"Kalau alat pemukulnya gagang sapu, pasti bengkak, lebam. Kalau goresan itu ya benda tajam, kuku atau lebih dari itu," imbuhnya.  

Di Sidang Jaksa Minta Persidangan Cepat

Guru Supriyani menolak restorative justice dan memilih kasusnya disidangkan.
Guru Supriyani menolak restorative justice dan memilih kasusnya disidangkan. (kolase tribun sultra)

Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Konsel, Ujang Sutrisna, mengurai dakwaan penganiayaan yang dituduhkan terhadap guru Supriyani. 

Dikatakan, Kala itu, masih sementara proses belajar mengajar. 

Namun setelah selesai, seorang guru pun keluar dari ruangan kelas. 

Lalu Supriyana disebutkan langsung masuk ke kelas IA tempat korban berada.  

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved