Brita Viral

PGRI Tuntut Guru Supriyani Dibebaskan Murni dan SKCK Bersih, DPR RI: Tak Cukup Diangkat P3K Saja

PGRI menuntut 4 hal di kasus guru Supriyani dan anak polisi. Salah satunya meminta agar Supriyani dibebaskan murni.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Guru Supriyani didampingi PGRI saat sidang pada Kamis (24/10/2024). PGRI menuntut Supriyani dibebaskan murni. 

SURYA.CO.ID - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosidi menuntut agar guru Supriyani dibebaskan murni dari dakwaan menganiaya anak polisi di Konawe Selatan. 

Dia beralasan Supriyani tidak melakukan tindakan yang dituduhkan padanya. 

"Kami meminta dia dibebaskan murni, sebebas bebasnya. Kami percaya ibu Supriyani seorang guru, tidak melakukan tindakan yang dituduhkan," tegasnya dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024). 

Selain itu, Prof Unifah Rosyidi juga meminta agar guru Supriyani dikembalikan segala haknya.

Terutama, hak dia untuk mendapat kesempatan mengikuti P3K dan Program Pendidikan Guru (PPG) dalam jabatan.

Baca juga: Susno Duadji Sebut Kasus Guru Supriyani Bau-bau Rekayasa Sangat Tinggi, Bukan Perbuatan Dipidana

"Kami juga meminta ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK catatan apapun tentang dugaan yang bersangkutan," tegasnya. 

Terakhir, PGRI juga meminta agar siapa pun yang mencoba-coba bermain api di di kasus ini, untuk dihukum sesuai ketentuan. 

"Katakan yang merasa mempunyai kesempatan, anaknya melaporkan," ujarnya. 

Menurut Unifah, keadilan perlu ditegakkan di kasus ini, karena tidak ada satu pun guru yang berniat untuk menganiaya muridnya. 

Apalagi di kasus guru Supriyani ini dia merasa ada yang janggal karena dari 7 saksi yang ada di berkas perkara, ternyata hanya dua yang mengaku Supriyani memukul, sementara tiga lainnya tidak melihat. 

"Kenapa disebutkan, ibu Supriyani memukul?. Seandainya pun demikian, keputusan (yuris prudensi) MA tidak bisa menghukum karena niat untuk mendidik, mendisiplinkan," tegas Unifah yang mengaku sangat prihatin dengan kasus ini. 

Unifah mengaku saat ini perlu adanya undang-undang perlindungan guru, karena kasus yang serupa dengan Supriyani ternyata cukup banyak. 

Saat ini saja, ada guru di Muna dan di Lombok yang juga ditetapkan tersangka oleh orangtua siswa. 

"Guru tidak bisa berbuat apa-apa apalagi ditarik kepentingan yang lain. Ini harus ada langkah-langkah. Tekanan harus dilakukan untuk meraih keadilan," katanya. 

Di bagian lain, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan pendampingan maksimal terhadap Supriyani.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjanjikan Supriyani diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah cukup. 

Dia pun menyesalkan lambatnya pemerintah menyikapi kasus Supriyani, sehingga dia mencari bantuan hukum sendiri untuk menghadapi persidangan.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup, karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas,” ujar Esti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” sambungnya.

Esti berpandangan, kasus Supriyani kental dengan dugaan intervensi, karena orang tua siswa yang diduga dianiaya berstatus anggota kepolisian. 

Bahkan Supriyani diduga dimintai uang Rp 50 juta, jika ingin berdamai dan penyelidikan kasusnya tidak dilanjutkan.

Atas dasar itu, lanjut Esti, pemerintah sudah seharusnya memberikan bantuan hukum terhadap Supriyani.

Dia juga berharap agar pihak pengadilan bisa mewujudkan rasa keadilan terhadap guru honorer tersebut. 

“Kalau hal tersebut benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita. Dan kami meminta Pemerintah hadir untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi Ibu Supriyani,” kata Esti.

“Kita juga berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendikdasmen akan memberikan afirmasi pada guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk menjadi PPPK.

Supriyani adalah guru honorer yang terjerat kasus hukum karena diduga memukul siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024).

Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

Menurut Prof Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.

Mu'ti sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani.

Dia mengaku sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

Hasilnya, kata Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.

Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, kata Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Susno Duadji Sebut Rekayasa

Susno Duadji menyebut ada rekayasa di balik kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya anak polisi.
Susno Duadji menyebut ada rekayasa di balik kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya anak polisi. (kolase nusantara tv/tribun sultra)

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menduga ada rekayasa di balik kasus Guru Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Dengan tegas Susno Duadji juga menyebut bahwa guru Supriyani tidak bisa dipidana. 

"Saya sangat prihatin, sangat sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasa sangat tinggi," ungkap Susno dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (25/10/2024). 

Menurut Susno, kasus ini semeestinya tidak menjadi pidana kalau polri (penyidik) dan jaksanya cerdas. 

Pasalnya, sudah ada yuris prudensi Mahkamah Agung yang menyebut bahwa tindakan guru seperti yang dituduhkan kepada guru Supriyani itu bukan perbuatan pidana dan tidak bisa dipidana.

Baca juga: Sudah Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kini Jaksa Ucap Harusnya Restorative Justice, DPR Reaktif

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah tahun 2004 terutama Pasal 39 ayat 1 dan 2, Pasal 40 dan Pasal 41 juga menyebut bahwa tindakan itu tidak bisa dihukum dan bukan perbuatan pidana. 

"Bahkan guru harus dilindungi dari segi keamanan, dan harus dilindungi dari hukum," katanya.

Apalagi, lanjut Susno, di kasus ini kuat dugaan bahwa guru Supriyani tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan mengingat dia guru di kelas 1B, sedangkan, siswa yang mengaku dianiaya di kelas 1A. 

"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, atau jatuh atau apa. Atau mungkin di rumah," katanya. 

Keyakinan Susno semakin kuat ketika melihat hasil luka gores yang ada di tubuh sang bocah. 

"Saya lihat, hasil goresannya tidak cocok dengan alat pemukul. Gagang sapu itu benda tumpul, bulat. tidak akan menimbulkan goresan seperti ini. Ini-nya dimana, penyidik kok begitu," kata Susno sambil menunjuk kepalanya. 

"Kalau alat pemukulnya gagang sapu, pasti bengkak, lebam. Kalau goresan itu ya benda tajam, kuku atau lebih dari itu," imbuhnya.  

Anehnya, lanjut Susno, berkas perkara yang seperti itu justru diterima oleh jaksa. 

Susno mengaku sangat miris mendengar pernyataan jaksa yang mengaku meneruskan perkara ini karena sudah menerima berkas.   

"Ingat ini pidana, yang diminta kebenaran materiil. Itu bukan perkara perdata yang kalau sudah ada berkas dan pemeriksaan saksi it's ok," katanya. 

Susno juga meragukan kebenaran keterangan saksi karena jika itu anak-anak, maka gugur itu saksi.   

"Saksinya siapa? korban itu anak-anak, gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? jangan saksinya itu kayak kasus Vina dan Eky," sindirnya.  

Susno justru meyakini peristiwa yang dituduhkan ke guru Supriyani itu tidak ada. 

"Kalau pun ada, ini tidak bisa dituntut, dilindungi oleh hukum," katanya. 

Susno mengaku bangga karena saat ini Polda Sultra turun untuk memeriksa penyidik dan pelapor. 

"Mudah-mudahan tidak formalitas. Penyidik, jelas salah, karena ini tidak benar," tegasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Desak Pemerintah Beri Pendampingan Hukum Maksimal ke Guru Supriyani"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved