Berita Viral
Dukung Guru Supriyani, Teman Seprofesi Rela Tidak Mengajar Demi Hadir di Persidangan
Sejumlah Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hadit di persidangan untuk mendukung Guru Supriyani.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kasus Guru Supriyani yang dituduh memukul siswa anak polisi masih jadi perbincangan.
Sidang perdana Guru Supriyani digelar Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Sejumlah Anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hadit di persidangan untuk mendukung Guru Supriyani.
Baca juga: Senasib Guru Supriyani, Guru Agama Jadi Tersangka Gara-gara Pukul Murid SD yang Tak Mau Kerja Bakti
Teman seprofesi Supriyani datang dengan membawa poster, yang di antaranya bertuliskan "Stop Kriminalisasi Guru". Mereka juga meneriakkan yel-yel, "Hidup guru."
Salah satu guru, Darma, mengatakan, kedatangan mereka adalah bentuk solidaritas kepada Supriyani.
"Sebagai guru harus kawal terus kasus ini. Saya rela tidak masuk mengajar untuk membela saudara saya ini (S)," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (26/10/2024).
Ketua PGRI Kecamatan Palangga Selatan Abdurrahim mengungkapkan, aksi para guru ini merupakan bentuk dukungan kepada S.
"Bukan itu saja, kami berharap dari kasus ini tidak ada lagi S-S lainnya. Kami juga berharap kepada pihak-pihak seperti dugaan Rp 50 juta itu bisa benar-benar ditelusuri," ucapnya.
S, guru sekolah dasar tersebut, tiba di PN Andoolo pada 09.30 Wita bersama penasihat hukum dan rekan-rekan gurunya.
Adapun sidang dimulai pukul 10.00 Wita.
Sidang guru honorer Konawe Selatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna menjelaskan, dalam dakwaannya, terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," ungkapnya.
Atas dakwaan itu, penasihat hukum S akan mengajukan eksepsi.
Majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk mengajukan eksepsinya hingga Senin (28/10/2024) pukul 10.00 Wita.
Kuasa hukum S, Syamsuddin, menjelaskan, pengajuan eksepsi didasarkan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan, seperti yang didakwakan JPU.
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.