Berita Viral

Sudah Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Kini Jaksa Ucap Harusnya Restorative Justice, DPR Reaktif

Setelah viral, Kejati Sultra menyebut kasus guru SUpriyani seharusnya diselesaikan restorative justice. Padahal jaksa Konsel lah yang menahannya.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
Setelah viral, jaksa berubah sikap terkait kasus guru Supriyani yang hukum anak polisi. 

"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," katanya.

Terkait alasan mengapa kasus ini tetap diterima dan dilimpahkan ke pengadilan, Ujang mengatakan semua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian kepada JPU lengkap. 

"Tentu jaksa seperti itu, harus yakin dulu. Alat bukti sudah terpenuhi semua," ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai alasan JPU melimpahkan kasus ini ke pengadilan. 

Hanya saja terkait dengan benarnya peristiwa pidana itu, tentu menurutnya akan diuji di pengadilan.

"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita baku lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," katanya.

Wakil Ketua DPR Bereaksi

Guru Supriyani dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad. Cucun Mendorong Kasus Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice.
Guru Supriyani dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad. Cucun Mendorong Kasus Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice. (kolase Tribun Sultra dan instagram)

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta kasus guru Supriyani sebaiknya diselesaikan dengan restorative justice.

Cucun menyebut seharusnya kasus ini sejak awal bisa diselesaikan melalui jalur damai.

"Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai," kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Cucun pun lantas menilai keputusan hakim sudah tepat untuk menangguhkan penahanan guru Supriyani.

Namun, dia menyayangkan lantaran perkara hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan.

"Kita bersyukur dengan keputusan penangguhan penahanan ini. Dalam proses peradilan, asas kemanusiaan juga harus jadi perhatian," ujarnya.

 "Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini," lanjut Cucun.

Sebelumnya, Guru SD bernama Supriyani (SU) itu dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Guru honorer ini bahkan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konsel seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.     

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Isi Dakwaan Kasus Supriyani Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi di Konawe Selatan, JPU Urai Kronologis 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved