Berita Viral

Sosok Politikus yang Tuntut Jaksa Agung Bebaskan Guru Supriyani, Ini Awal Mula Uang Damai Rp 50 Juta

Seorang politikus dari Partai Demokrat ikut bersuara terkait kasus yang menjerat Guru Supriyani, guru jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

kolase Tribun Sultra dan Tribunnews
Bu Guru Supriyani (kiri) dan Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon (kanan). Jansen Tuntut Jaksa Agung Bebaskan Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Seorang politikus dari Partai Demokrat ikut bersuara terkait kasus yang menjerat Guru Supriyani, guru yang jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

Politikus tersebut mendesak Jaksa Agung agar segera membebaskan Supriyani.

Dia adalah Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

"Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas Pak Jaksa Agung," tulis Jansen melalui akun media sosial X.

Lebih lanjut, Jansen juga meminta agar majelis hakim bisa membebaskan guru tersebut melalui putusannya.

Baca juga: Rejeki Nomplok Guru Supriyani Usai Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi, Akan Diangkat Jadi PPPK

Jansen juga turut menyebutkan akun Mahkamah Agung serta Kapolri untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

"Jikapun ini dianggap sebuah kasus, kasus ini terkait  Pendidikan. Bukan pidana," kata Jansen.

Jansen meyakini jika apa yang dilakukan guru tersebut tidak didasari niat jahat.

Jansen juga menilai jika sejak awal kasus tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dipidana.

Menurut Jansen, apabila guru yang bersangkutan itu salah, akan lebih tepat jika diberi sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinan tempatnya bekerja.

Siapa Jansen Sitindaon?

Jansen Sitindaon, S.H., M.H. adalah seorang politikus Indonesia.

Jansen adalah kader Partai Demokrat, ia kini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di partai itu sejak tahun 2020.

Jansen merupakan putra asli daerah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara yang lahir di Desa Silumboyah.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) setelah menyelesaikan pendidikan strata-1 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2005,[3] gelar Magister Hukum (M.H.) ia dapatkan dari Universitas Indonesia.

Jansen kemudian berkarier sebagai pengacara dan mendirikan firma hukum, Law Firm Jansen Sitindaon & Partners.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Guru Supriyani yang Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi, Terancam Hukuman Ini

Pada kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020–2025 pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, Jansen dipercaya sebagai salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Partai.

Pada kepengurusan sebelumnya, ia menjadi Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Pada pemilihan umum 2019, Jansen mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan Sumatera Utara III, tetapi ia tidak mendapatkan kursi setelah hanya memperoleh 11.997 suara.

Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani Terbongkar

Sementara itu, Kronologi munculnya uang damai Rp 50 juta itu dibeberakan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Rokiman adalah pihak yang menjembatani antara keluarga guru Supriyani dengan pihak kepolisian.

Dalam video yang diterima TribunnewsSultra (grup surya.co.id), Kamis (24/10/2024), Rokiman mengungkapkan awalnya dirinya mencoba melakukan mediasi dengan pelapor, yakni Aipda WH. 

"Tapi tidak membuahkan hasil. dalam artian masih minta waktu untuk berdamai," katanya.

Seiring berjalannya waktu, kata Rokiman suami guru Supriyani bernama Katiran mendatangi dia untuk menanyakan perkara yang dialami oleh istrinya tersebut.

"Saya jawab nanti saya tanyakan ke Polsek," ujarnya. 

Setalah itu Rokiman kemudian mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Di Polsek Baito, Rokiman bertemu dengan Kanit Reskrim. 

Dalam pertemuan itu, disampaikan mediasi belum bisa menemui titik temu karena keluarga korban belum bisa memaafkan dan masih minta waktu.

Berjalan waktu, suami Supriyani kembali mendatangi Rokiman untuk bisa mempercepat proses kasus ini. 

"Karena menyangkut beban di istrinya. Kemudian dari bapak Katiran menyiapkan dana Rp10 juta," jelasnya.

Rokiman pun kemudian kembali menyampaikan hal tersebut kepada Kanit Reskrim.

Hanya saja lagi-lagi keluarga korban belum bisa menerima atau berdamai. 

"Setelah itu, pak kanit menyampaikan belum mau pak. Kemudian saya kembali ke bapak Katiran (Suami Supriyani) berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta," katanya.

Akan tetapi, angka tersebut belum membuat keluarga korban bisa berdamai. 

Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan kasus tersebut.

"Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar," katanya.

Rokiman pun kemudian kembali menanyakan angka lima itu dan dijawab lima puluh. 

Rokiman lalu menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.

Hanya saja pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Supriyani dan DPRD Konawe Selatan, salah satu kuasa hukum Supriyani La Hamildi menyampaikan karena kasus ini, Kepala Desa Wonua Raya tidak bisa tidur dan kepikiran.

"Karena seolah-olah angka Rp 50 juta itu dari pak Kades ini, padahal tidak," katanya.

Sebelumnya, Kastiran (38) mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024. 

Guru Supriyani Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi. Kini dapat rejeki nomplok.
Guru Supriyani Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi. Kini dapat rejeki nomplok. (Kompas.com)

Ketika itu polisi meminta kontak Supriyani

Polisi pun memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orang tua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya. 

 Ketika Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid dan orang tuanya. 

Ayah murid itu adalah pejabat Polsek Baito Aipda WH.  

Dalam pertemuan itu, Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024. 

Murid itu mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar. 

Akan tetapi Supriyani membantah tuduhan tersebut. 

Sebab, ketika kejadian ia tengah mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban. 

”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.

Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan.

Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya. 

Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya.  

Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan. 

Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain.  

Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru. 

Polisi mengarahkan Supriyani minta maaf 

Menurut Kastiran, penyidik Polsek Baito lalu mengarahkan sang istri datang ke rumah orang tua murid selaku pelapor untuk meminta maaf. 

"Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai. Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik,” tuturnya.  

Supriyani dan Kastiran didampingi Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali lalu mendatangi rumah pelapor yang anggota polisi tersebut. 

Sambil menangis, Supriyani meminta maaf jika dirinya melakukan kesalahan.  

Namun, dia tetap tidak mengakui melakukan pemukulan. Mengetahui hal tersebut, orangtua murid tetap marah. 

Meski sudah meminta maaf, Supriyani diperiksa di Polsek Baito. 

Di sana, Kapolsek Baito memintanya untuk bermusyawarah dengan orang tua murid. 

Supriyani mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dan tidak mengajar lagi. 

"Tapi diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap Kastiran.  

Karena tidak mampu membayar, Kastiran menyebut Supriyani lalu ditahan di Lapas Perempuan Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konsel. Kasusnya pun dilimpahkan ke pengadilan.  

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak?" ujar Kastiran pada Senin (21/10/2024).  

Tetapi karena menurutnya tidak melakukan pemukulan tersebut, Supriyani tidak mengakui hal itu.  

"Di situ istri saya langsung ditahan,” jelasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved