Berita Surabaya

Derita DJ Cantik Jadi Istri Anggota DPRD Sampang, Dianiaya Sampai Gigi Copot dan Disekap di Surabaya

Di lengan kanan kiri saya digigit, karena ia dalam kondisi mabuk. Saya enggak minum. Saat keluar dari kelab malam itu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi (pampam)
Wanita korban KDRT di Surabaya diwawancarai TribunJatim.com. 

Ternyata upayanya bersembunyi tetap diketahui suami sirinya, setelah memperoleh informasi dari pegawai minimarket. "Saya ditangkap lagi dan dibawa ke rumah saudara. Saya dibawa ke rumah saudara orangtuanya di Sidoarjo," jelasnya. 

Kemudian, Senin (21/10/2024), KA mengaku kembali dibawa paksa  suami sirinya, tetap dengan cara yang sama yakni berboncengan motor tiga orang ke lokasi lain. Yaitu sebuah rumah kosong milik suami sirinya di kawasan Perumahan Wisma Bungurasih, Kecamatan Taman, Sidoarjo. 

Di sana ia disekap di dalam kamar, dilarang keluar rumah, apalagi kabur. Termasuk berkomunikasi menggunakan ponsel untuk menghubungi teman atau kerabatnya.  Meskipun begitu, ia mengaku masih diberikan makanan nasi bungkus selama disekap.

Ternyata penyekapan itu, berlangsung selama empat hari, mulai Senin (21/10/2024) hingga Kamis (24/10/2024). 

Pada hari terakhir penyekapan tersebut, yakni Kamis (24/10/2024) siang, KA kembali dibawa oleh suami sirinya menuju ke lokasi lain. Tetapi kali ini menyewa jasa antar taksi online. 

Lokasi tujuan terbaru ini merupakan sebuah kediaman salah satu teman suami sirinya di kawasan Kecamatan Asemrowo Surabaya.  Pertengkaran itu bahkan membuat jari KA terluka akibat kena gunting. 

Saat ada kesempatan, KA bergegas kabur dan masuk ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.   Warga yang merasa ib mengambil langkah sigap. Yaitu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo. 

Kemudian penganiayaan yang dialaminya itu berlanjut pelaporan resmi di kepolisian. Pelaporan dilakukan resmi ke SPKT Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2024) pagi, atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

Hal tersebut didasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bLP/B/653/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 03.00 WIB. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Jatim Iptu Sarjono disertai cap basah berlogo Instansi Polri. 

Pengacara KA, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pihaknya melaporkan kasus itu ke Polda Jatim, karena lokasi kejadian ada tiga yakni wilayah yakni Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polrestabes Surabaya. 

"Maka itu menimbulkan tafsir sesungguhnya lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Dan berkaitan untuk polres mana yang berwenang. Sehingga kami memilih agar polda yang menentukan yang mana polres yang lebih layak," ujar Sulaisi ditemui di Surabaya. 

SURYA berusaha menghubungi terlapor MF melalui sambungan telepon ataupun pesan WhatsApp (WA). Namun, hingga berita ini selesai dibuat, ia belum merespon. Termasuk juga kuasa hukumnya, Lukman Hakim, belum merespons sambungan telepon, Jumat (25/10/2024) malam.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved