Berita Situbondo
Setelah Didemo Buruh, Perusahaan Udang di Situbondo Cicil Tunggakan Gaji Karyawan Selama 10 Pekan
Kesediaan PT PMMP itu dibuat setelah bertemu dengan perwakilan karyawan di ruang Baluran Kantor Pemkab Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Perusahaan pengelolaan udang, PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) akhirnya bersedia membayar tunggakan gaji para karyawannya setelah dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Situbondo, Kamis (24/10/2024).
Kesediaan PT PMMP itu dibuat setelah bertemu dengan perwakilan karyawan di ruang Baluran Kantor Pemkab Situbondo.
Meski mediasi berjalan alot, namun akhirnya tunggakan gaji karyawan menemukan kesepakatan. Yaitu empat bulan gaji karyawan akan dibayar dengan cara dicicil selama 10 pekan.
Sedangkan untuk pesangon para karyawan belum ada kesepakatan karena menunggu kebijakan dari pihak perusahaan dengan karyawan.
Salah seorang karyawan PT PMMP, Abdurrahman mengatakan, jalannya mediasi yang difasilitasi Disnaker untuk masalah gaji sudah ada kesepakatan. "Kesepakatannya, gaji karyawan akan diangsur 10 minggu," kata Abdur.
Mantan staf bagian timbangan ini mengatakan, untuk pesangon karyawan yang kena PHK belum ada kesepakatan, karena pihak perusahan akan membayar uang pesangon itu diangsur selama enam bulan. "Tetapi karyawan minta ke perusahaan agar uang pesangon itu dibayar dengan waktu tiga bulan," tuturnya.
Alotnya jalannya mediasi itu, kata Abdur, ketika membahas karyawan harian yang dirumahkan, karena statusnya tidak jelas. "Yang alot itu nasib karyawan bagaimana, apakah di rumah saja atau di-PHK. Kalau tidak jelas, nasibnya gimana," ucapnya.
Akibat tidak adanya kejelasan status itu, lanjutnya, para karyawan yang dirumahkan tidak bisa berbuat banyak. "Mau cari kerja yang baru takut dipanggil perusahaan, sementara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerja," jelasnya.
Abdur mengungkapkan, ada puluhan karyawan harian yang saat ini sedang dirumahkan oleh pihak perusahaan. "Infonya ada sekitar 50 orang," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnaker Pemkab Situbondo, Kholil mengatakan, perundingan ketiga yang dilakukan Pemkab Situbondo terhadap karyawan PMMP yang dirasionalisasi itu telah ada kesepakatan.
Bahwa, kata Kholil, gaji karyawan tertunda akan dilakukan pembayaran oleh pihak PT PMMP. "Pembayaran gaji itu akan dimulai Jumat (25/10/2024) dan secara bertahap sampai 10 minggu," kata mantan Kadis DLH ini.
Selain itu, sambungnya, untuk uang pesangon karyawan belum menemukan titik kesepakatan waktu pembayaran, namun pihaknya akan melayangkan surat ke PT PMMP untuk membuat keputusan akhir soal uang pesangon tersebut. "Tetapi untuk karyawan yang meninggal itu akan diperioritaskan, minggu ini akan dibayarkan," ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya, pihak PMMP sudah sepakat akan membayar uang pesangon akan dimulai bulan Januari 2025 dengam waktu pembayaran selama enam bulan. "Tetapi karyawan ada yang minta waktu satu bulan dan tiga bulan, makanya belum ada kesepakatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan buruh atau karyawan pabrik pengelolaan udang, melakukan aksi unjuk rasa ke PT Panca Mitra Multi Perdana ( PMMP), Rabu (23/10/2024).
Mereka mendesak manajemen PT PMMP segera menyelesaikan gaji para karyawan selama empat bulan dan uang pesangon karyawan yang di-PHK selama sembilan bulan yang belum diberikan. ****
demo buruh di Situbondo
demo korban PHK Situbondo
mediasi buruh dan pengusaha
Disnaker Situbondo
pesangon korban PHK
gaji karyawan diangsur 10 pekan
Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
![]() |
---|
Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
![]() |
---|
Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.