Berita Viral

Bikin Sedih, Fitnah Yang Didapatkan Guru Honorer Supriyani Tak Sebanding Dengan Gajinya Rp300 Ribu

Rekan Supriyani yang juga seorang guru mengatakan fitnah yang didapatkan Supriyani tak sebanding dengan gajinya yang sangat kecil

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, yang turut dalam aksi damai itu meminta agar Supriyani divonis bebas. 

Kata Kastiran, Supriyani dimintai uang damai sebanyak Rp50 juta oleh pihak keluarga korban. Namun, Supriyani tidak mampu membayarnya.

Supriyani mengaku saat kejadian berada di kelas lain. Dia mengajar di kelas 1 B sedangkan korban berada di kelas 1 A.

Kronologi dugaan penganiayaan

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.

Kala itu siswa SD yang berinisial M sedang bermain. Kemudian, Supriyani datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Febry juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut adalah anak anggota Polsek Baito berpangkat Aipda.

Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka pada paha belakang korban dan menanyai anaknya.

Sang anak mengklaim luka tersebut adalah luka terjatuh saat bermain dengan ayahnya.

Namun, kepada ayahnya, anak itu mengatakan luka itu adalah luka pukulan yang didapatkan dari Supriyani.

Ibu korban yang berinisial N dan suaminya, Aipda WH, melaporkan kasus ini kepada Polsek Baito. 

Supriyani pun dipanggil ke polsek untuk mengonfirmasi peristiwa itu.

"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.

Febry mengatakan upaya mediasi juga sudah dilakukan, tetapi terkendala karena terduga pelaku tak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri memberi masukan kepada Kepala SDN 4 Baito untuk menyampaikan kepada Supriyani agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved