Berita Viral

Tabiat La Ode Tariala Ketua DPRD Sultra yang Pasang Badan untuk Guru Supriyani, Ini Masa Lalunya

Inilah tabiat La Ode Tariala, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang pasang badan untuk guru Supriyani.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra
La Ode Tariala, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) 

SURYA.CO.ID - Selain sosok, tabiat La Ode Tariala pun jadi sorotan setelah pasang badan untuk guru Supriyani (SU) yang ditahan karena diduga menghukum anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Sultra.

Ternyata, kepedulian La Ode Tariala terhadap nasib Supriyani bukan tanpa alasan.

Pasalnya, dulu anak petani Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna (sekarang Muna Barat) ini juga pernah menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) . 

Namun, ia memilih menanggalkan profesi sebagai guru PNS demi terjun ke dunia politik.

Usai tak jadi abdi negara, menjadi anggota DPRD Muda dan Muna Barat.

Setelah menyelesaikan tugas di DPRD Muna Barat selama 2014-2019, Tariala melangkah lebih jauh.

Ia masuk parlemen Sultra pada Pilcaleg 2019 dapil Muna, Muna Barat dan Buton Utara.

Pada Pilcaleg 2024, ia melenggang mulus menuju parlemen.

Belasan ribu suara warga ia dulang dari tiga kabupaten. Tariala satu-satunya politisi Nasdem dari Dapil III yang melenggang ke DPRD.

Baca juga: Tangisan Guru Supriyani Ungkap Dipaksa Mengaku Hukum Anak Polisi Biar Damai: Ditelepon Penyidik

Bantu Guru Supriyani

Sebelumnya, ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra) juga meminta penangguhan penahanan terhadap guru Supriyani. 

Hal itu dilakukan setelah politisi Partai Nasdem ini menemui guru Supriyani di Lapas Perempuan Kendari , tempat guru SD di Kecamatan Baito ini ditahan pada Senin (21/10/2024). 

"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwewenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.

Tariala menjelaskan permintaan penangguhan penahanan setelah melihat guru SU saat ini sedang persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.

"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," kata Tariala.

Supriyani
Supriyani (Tribun Sultra)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved