Berita Viral
Imbas Ipda Rudy Soik Dipecat Gegara Buat 12 Pelanggaran, Aliansi Masyarakat Membela: Aneh Bin Ajaib
Polemik pemecatan Ipda Rudy Soik hingga kini masih berbuntut panjang, dibela Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Polemik pemecatan Ipda Rudy Soik hingga kini masih berbuntut panjang, dibela Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik disebut terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal ini memantik reaksi dari Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri.
Mereka mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) membatalkan putusan etik terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik.
"Kami juga meminta Kapolri memulihkan nama baik Ipda Rudy Soik karena dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum dan diduga Polda NTT tindakan obstruction of justice melalui peradilan sesat atas Ipda Rudy Soik," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri, Veronika Ata, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Ternyata Ipda Rudy Soik Buat 12 Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Sebelum Dipecat, Ini Daftarnya
Veronika menjelaskan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Dalam petikan putusan nomor: PUT/38/X/2024, Rudy dinyatakan bersalah secara etik profesi karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri akibat keliru memasang garis polisi saat sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang. Kini Rudy melalui kuasa hukumnya sedang melakukan upaya hukum banding atas putusan PTDH itu.
"Menurut Rudy, ia harusnya tidak dihukum karena melakukan tugas berdasarkan perintah jabatan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota," kata Veronika.
Seiring waktu berjalan, lanjut dia, persoalan pokok yakni mafia BBM yang sedang dilidik oleh Ipda Rudy dan tim diberhentikan prosesnya.
Entah apa alasan, hingga kini belum ada keterangan resmi oleh pihak Polres Kupang Kota maupun Polda NTT.
Bahkan ada upaya untuk menggiring opini agar kasus mafia BBM yang diduga melibatkan beberapa petinggi Polda NTT itu tidak lagi diangkat ke permukaan sebagai kasus hukum.
Baca juga: Sepak Terjang Ipda Rudy Soik, Polisi yang Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM, Pernah Ungkap Trafficking
"Ini terbukti dari keterangan pers dan upaya-upaya kontra intelijen yang diaminkan oleh Polda NTT dengan menempatkan fokus persoalan hanya pada Ipda Rudy Soik."
"Terbukti dari beberapa pemberitaan, fokus Polda NTT justru lebih mempersoalkan Rudy Soik," ujar dia.
Mulai dari tujuh laporan pidana maupun etik lainnya yang konon katanya dilakukan oleh Rudy.
Padahal, kata dia, inti masalah yang sedang terjadi dan membuat gaduh se-antero NTT adalah persoalan kejahatan penyelundupan BBM yang melibatkan jaringan mafia yang sangat sistematis bekerja.
Parahnya lagi, lanjut Veronika, pada (21/10/2024), rumah Rudy Soik di Bakunase, Kota Kupang didatangi sejumlah anggota Propam Polda NTT dengan alasan hendak melakukan penahanan karena sedang dalam status penanganan secara hukum etik. Tindakan itu dilakukan atas perintah Polda NTT.
"Aneh bin ajaib, tindakan tersebut justru dilakukan dengan tanpa menunjukkan surat perintah dan dasar penahanan.
Ini jelas terkategori sebagai unprosedural justice," tegasnya.
"Merespons kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi, kami, Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Kepolisian, yang terdiri dari jaringan masyarakat sipil, tokoh pemuda, tokoh agama, praktisi hukum, akademisi dan pegiat sosial lainnya, merasa geram dan marah terhadap sikap ketidakprofesionalnya yang ditunjukan oleh Polda NTT," tegasnya.
Menurutnya, Kapolda NTT seolah sedang mempertontonkan sirkus penegakan hukum dan melakukan pembodohan terhadap publik NTT.
Jadi, pihaknya mendesak Kapolri segera membentuk tim satuan tugas khusus dan mengambil alih penanganan terhadap mafia BBM di NTT.
Pihaknya juga mendukung dan mendesak Kapolri segera mengadili secara etik maupun pidana terhadap anggota Polda NTT yang terlibat backing mafia BBM di NTT.
"Kami pun mendesak Kapolda NTT untuk mundur dari jabatan sebagai Kapolda NTT dan mendesak diadili secara etik maupun pidana, karena lalai menjalankan tugas untuk menegakan hukum di NTT, terutama kasus mafia BBM," ujarnya.
Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik yang Mendadak Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang, Dibela Keluarga Prabowo
Selain itu, pihaknya mendukung dan mendesak Kapolri segera membentuk komisi etik dan mengadili Kapolres Kupang Kota, Kasat Reskrim dan seluruh personel Polri yang terlibat dalam penyidikan mafia BBM, karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik disebut telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal ini diungkap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi polemik pemecatan Ipda Rudy Soik yang banyak dikaitkan dengan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang yang diungkap sang polisi pada 15 Juni 2024.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasand, pemecatan Ipda RUdy Soik melalui proses panjang.
Dari 12 kasus pelanggaran selama bertugas, tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini lah yang membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik lanjut dia, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Ariasandy, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/10/2024).
Dia menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior.
Sidang tersebut mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
“Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelasnya.

Berikut daftar kasus pelanggaran disiplin Ipda Rudi Soik:
- Laporan polisi nomor LP/05/I/2015, dengan putusan bebas.
- laporan polisi nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis
- Laporan polisi nomor LP/18/XI/2015: hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
- Laporan polisi Nlnomor LP/23/II/2015: teguran tertulis.
- Laporan polisi nomor LP/12/II/2017: hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
- Laporan polisi nomor LP/09/I/2015: Tupra (Tutup perkara).
- Laporan polisi nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
- Laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
- Laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
- Laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
- Laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis
- Laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap semakin memperberat posisi Rudy Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat.
Beberapa di antaranya:
- Pelanggaran pilakukan dengan sadar.
Rudy sadar bahwa tindakannya melanggar kode etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
- Dampak negatif pada citra Polri.
Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
- Sikap tidak kooperatif dalam persidangan.
Selama proses persidangan, Rudy menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
"Keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudy Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi,"ujar dia.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat seusai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.
Saat itu, Rudy Soik bersama tim melakukan operasi penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.
Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 4 juta, tetapi usaha itu gagal.
Petugas kemudian menemukan BBM jenis solar ditampung di rumah Ahmad.
Ternyata, Ahmad merupakan residivis dengan modus menjual minyak ke perbatasan Timor Leste menggunakan mobil tangki industri.
Saat diperiksa, polisi mendapati solar yang ditimbun pelaku sudah tidak ada lagi di lokasi.
Ahmad sendiri mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.
Beberapa bulan setelah kasus ini, Ipda Rudy Soik justru dipecat.
berita viral
Ipda Rudy Soik
Ipda Rudy Soik dipecat
Polda NTT
mafia BBM
Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Anak Yusuf, Pria Mojokerto yang Dipolisikan Imbas Tudingan Tak Amanah usai Terima Donasi |
![]() |
---|
Hilangnya Ponsel Arya Daru Indikasi Ada Pihak Lain Terlibat, Kriminolog UGM Soroti CCTV dan Isi Tas |
![]() |
---|
Telanjur Abraham Samad Ucap Pembungkaman di Kasus Ijazah Palsu, Ternyata Jokowi Tak Laporkan Namanya |
![]() |
---|
Anggota Intel Polda Jatim Tertipu Investasi Jual Beli Burung, Rugi hingga Rp150 Juta |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ardiansyah, Kiper Timnas U23 Indonesia yang Berhasil Tepis Penalti Thailand |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.