Berita Pasuruan

Dikritik Hamburkan Anggaran Untuk Taman SMPN, DLH Pasuruan Tegaskan Sesuai Usulan Dewan

Dari data yang ada, pemeliharaan taman di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DLH ini termasuk dalam pengadaan langsung

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Para pekerja CV Rezeki Agung Barokah mengerjakan paket pemeliharaan taman di SMPN 1 Pandaan, Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemeliharaan taman SMPN 1 Pandaan di Kabupaten Pasuruan mendapatkan sorotan karena ternyata dibiayai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal sekolah menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud).

Dari data yang ada, pemeliharaan taman di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DLH ini termasuk dalam pengadaan langsung atau non tender. Besaran biaya yang disiapkan DLH untuk pekerjaan ini adalah sebesar Rp 171 juta lebih.

Pemeliharaan taman ini dikerjakan oleh CV Rezeki Agung Barokah, penyedia asal Mojokerto. Rencananya, pekerjaan ini ditargetkan selesai dalam waktu 56 hari, yang dimulai sejak 10 September 2024. 

Sekadar diketahui, penggunaan anggaran di luar tupoksi bisa dianggap melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa setiap anggaran dialokasikan dan digunakan sesuai dengan program di APBD.

Prinsip penganggaran harus sesuai fungsi dan kewenangan, sehingga setiap dinas memiliki fungsi dan tanggung jawab yang spesifik agar nantinya penggunaan anggaran harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Maka dapat diduga pembiayaan DLH untuk pemeliharaan taman di lingkungan sekolah ini menjadi sesuatu yang tidak sesuai alokasi anggaran, karena sejatinya sekolah menjadi tugas dan tanggung jawab Dispendikbud.

Jika anggaran dari DLH digunakan untuk aset yang berada di bawah kewenangan Dispendikbub maka dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian alokasi anggaran. 

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juga dijelaskan bahwa setiap pengadaan harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian penggunaan anggaran. 

Dalam perpres itu juga disebutkan bahwa setiap dinas atau instansi memiliki kewenangan untuk menggunakan anggaran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sesuai dengan tanggung jawab atas aset yang dimilikinya. 

Jika ditinjau dari unsur pemanfaatannya, hal ini juga bisa menimbulkan masalah dalam hal tanggung jawab dan pengelolaan aset. Karena taman adalah aset Dispendikbud, maka pemanfaatannya juga harus berada disana. 

Jika pemeliharaan dilakukan oleh DLH tanpa ada koordinasi atau dasar hukum yang jelas, hal ini bisa mengaburkan tanggung jawab terkait perawatan dan pengelolaan aset di masa depan. 

Mokhammad Mukhsin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DLH Pasuruan mengatakan, pembiayaan pemeliharaan taman ini sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia meyakini tidak melanggar aturan.

"Pemeliharaan taman ini masuk dalam kategori pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di mana itu sesuai dengan Permen ATR Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," kata Mukhsin, Rabu (23/10/2024).

Dan itu dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018 tentang penyediaan RTH diatur untuk mendukung keseimbangan lingkungan hidup di Pasuruan

RTH wajib disediakan sebesar 20 persen dari luas total wilayah perkotaan di kabupaten tersebut, sesuai dengan perencanaan tata ruang yang juga melibatkan kawasan industri, pertambangan, permukiman, dan fasilitas umum. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved