Berita Tulungagung

Batik Khas Tulungagung Dipalsukan, Penciptanya Melayangkan Somasi ke 3 Toko Kain

Di pasaran banyak beredar Batik Lurik Bhumi Ngrowo palsu yang merugikan para perajin batik yang bergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Perbedaan kain Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang asli (kiri) lebih terang, sedangkan kain yang palsu (kanan) lebih gelap. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung di Jawa Timur (Jatim), baru saja meluncurkan batik khas yang disebut Batik Lurik Bhumi Ngrowo.

Namun di pasaran banyak beredar batik lurik palsu yang merugikan para perajin batik yang bergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung.

Merasa mengalami kerugian besar, pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo, Nanang Setiawan yang juga anggota asosiasi melayangkan somasi ketiga toko kain.

Ketiga toko itu diduga menjual kain batik khas Tulungagung secara ilegal, karena menyalahi hak cipta.

Kuasa Hukum Pencipta Batik Lurik Bhumi Ngrowo, Hery Widodo SH mengatakan jika motif batik ini sudah dipatenkan dan sudah ada hak ciptanya.

“Artinya penggunaan motifnya harus seizin pencipta dan pemegang paten. Termasuk penggunaan di kain dan pakaian,” jelas Hery, Rabu (23/10/2024).

Sebelumnya, 19 perajin batik yang bergabung dalam Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung sepakat hanya menjual Batik Lurik Bhumi Ngrowo lewat Dekranasda Tulungagung.

Batik ini juga sudah dibuatkan peraturan bupati sebagai salah satu seragam Aparatur Sipil Negara di Pemkab Tulungagung, setiap hari Kamis minggu pertama setiap bulan.

Namun di saat penggunaan seragam di kalangan ASN ini hampir meyeluruh, penjualan di Dekranasda hanya 3.586.

“Jumlah ASN kami kan lebih dari 10.000, karena itu kami curiga ada yang menyuplai pasar. Kami cek ke toko-toko kain yang ada, hasilnya ada 3 toko yang menjual batik lurik ini,” tambah Hery.

Tiga toko itu adalah Toko Bintang di Jalan Teuku Umar, Toko Miranda di Jalan Basuki Rahmat dan Toko Antasari di sebelah utara Stasiun Tulungagung.

Toko Bintang dan Toko Miranda sama-sama menjual kain, sedangkan Toko Antasari menjual baju jadi.

Untuk memastikan, diam-diam perwakilan asosiasi melakukan pembelian di tiga toko itu.

“Tidak hanya sekali, kami melakukan pembelian sampai 3 kali sebagai barang bukti,” tegas Hery.

Bahkan sebelum melayangkan surat somasi, lagi-lagi Nanang dan kawan-kawan masih melakukan pembelian.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved