Berita Viral

Pasang Badan untuk Guru Supriyani yang Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi, Ini Sosok La Ode Tariala

La Ode Tariala, ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra) pasanga badan untuk guru Supriyani yang ditahan gara-gara menghukum anak polisi.

Editor: Musahadah
kolase tribun sultra
La Ode Tariala, ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra) pasang badan untuk guru Supriyani yang ditahan gara-gara menghukum anak polisi. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok La Ode Tariala, ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra) yang pasang badan untuk guru Supriyani (SU) yang ditahan gara-gara menghukum anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

La Ode Tariala akan menemui aparat penegak hukum untuk meminta penangguhan penahanan terhadap guru Supriyani. 

Hal itu dilakukan setelah politisi Partai Nasdem ini menemui guru Supriyani di Lapas Perempuan Kendari , tempat guru SD di Kecamatan Baito ini ditahan pada Senin (21/10/2024). 

"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwewenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.

Tariala menjelaskan permintaan penangguhan penahanan setelah melihat guru SU saat ini sedang persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.

Baca juga: Gelagat Guru Supriyani Usai Dipolisikan Gara-gara Hukum Anak Polisi, Kini Ditahan, Mimpi P3K Kandas

"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," kata Tariala.

"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," lanjutnya.

Dia meminta aparat penegak hukum harus cermat dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Karena menurutnya ada yang janggal dalam proses hukum sehingga Supriyani ditahan.

Selain itu, dari keterangan Supriyani yang ditemuinya di Lapas Perempuan mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut seperti yang dituduhkan keluarga korban.

"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.

"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.

Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.

"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.

Meski begitu, dirinya meyakini aparat penegak hukum bisa adil dalam mengusut kasus ini. 

Siapa sebenenarnya  La Ode Tariala?

Dikutip dari situs kahminasional.com, La Ode Tariala anak seorang petani Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna (sekarang Muna Barat) Sulawesi Tenggara.

Sebelum berpolitik, La Ode Tariala ternyata seorang guru. 

Namun ia menanggalkan status guru ASN demi mengabdi di jalan yang lebih luas, jalur politik.

Usai tak jadi abdi negara, menjadi anggota DPRD Muda dan Muna Barat.

Setelah menyelesaikan tugas di DPRD Muna Barat selama 2014-2019, Tariala melangkah lebih jauh.

Ia masuk parlemen Sultra pada Pilcaleg 2019 dapil Muna, Muna Barat dan Buton Utara.

Pada Pilcaleg 2024, ia melenggang mulus menuju parlemen.

Belasan ribu suara warga ia dulang dari tiga kabupaten. Tariala satu-satunya politisi Nasdem dari Dapil III yang melenggang ke DPRD.

Mengutip laman LHKPN 4 Juli 2024/Periodik 2023, berikut harta kekayaan La Ode Tariala

TOTAL HARGA TANAH DAN BANGUNAN Rp1.560.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 125 m2/500 m2 di KAB / KOTA MUNA, WARISAN Rp680.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 51.9 m2/10 m2 di KAB / KOTA MUNA, WARISAN Rp390.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 15 m2/20 m2 di KAB / KOTAKENDARI, HASIL SENDIRI Rp490.000.000

TOTAL HARGA ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp2.582.800.000

1. MOBIL, TOYOTA XW 43 Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp79.000.000

2. MOBIL, YAMAHA 5D9 SM SOLO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp3.800.000

3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.7 G Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp140.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI PICK UP DOUBLE CABIN Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp90.000.000

5. LAINNYA, CATERPILAR HYDRAULIC EXAVATOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp700.000.000

6. LAINNYA, KOBELCO HYDRAULIC AXCAVATOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp790.000.000

7. LAINNYA, CATERPILLAR WHELL LOADER 926 Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp780.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 160.000.000

Kronologi Kasus Guru Supriyani

Guru Supriyani ditahan gara-gara hukum anak polisi diB Konawe Selatan.
Guru Supriyani ditahan gara-gara hukum anak polisi diB Konawe Selatan. (kolase tribun sultra)

Guru SD bernama Supriyani (SU) itu dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra .

Guru honorer ini bahkan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konsel seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.     

Dikutip dari Tribun Sultra, kasus ini berawal saat ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 wita, dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Baca juga: Kisah Pilu Guru SD Supriyani, Jadi Tersangka dan Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi

Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry Sam.

AKBP Febry bersama Ipda Muhammad Idris menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito.

Untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

Terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konawe Selatan, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp 50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” jelas Syamsuddin.

Kasus akhirnya berlanjut ke penyidikan setelah digelar perkara pada tanggal 22 Mei 2024.4.

Tanggal 3 Juni 2024 terbit Surat Perintah Sidik, tanggal 7 Juni 2024 SPDP dan pada 3 Juli 2024 SU ditetapkan tersangka.

Pada 15 Juli 2024, SU diperiksa sebagaib tersangka, namun tidak ditahan.

Tanggal 16 Oktober polisi menyerahkan tersangka dan batang bukti ke jaksa, dan saat itu lah guru SU ditahan. (berbagai sumber)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul DPRD Sultra Akan Bertemu Kejari Konsel Minta Penangguhan Penahanan Guru Dituduh Aniaya Anak Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved