Pilkada Jember 2024

Kades Semboro Diduga Bubarkan Senam Pendukung Cabup Hendy, Bawaslu Jember: Bukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Jember telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Semboro Antoni

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Kades Semboro, Antoni menghentikan kegiatan senam bersama para relawan Cabup Pilkada Jember 2024, Hendy Siswanto, Jumat (4/10/2024). 

SURYA.co.id, JEMBER - Bawaslu Jember telah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu Kepala Desa (Kades) Semboro Antoni yang membubarkan senam relawan pendukung cabup Pilkada Jember 2024 Hendy Siswanto.

Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan, tindakkan kades itu tidak terbukti melakukan tidak pidana Pemilu.

"Tidak terbukti melakukan pidana pemilihan, tetapi masuk pelanggaran undang-undangan lainnya. Kami rekomendasikan (penanganannya) ke bupati," ujarnya, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Kades Bubarkan Senam Pendukung Cabup Jember Nomor Urut 1, Panitia Tegaskan Sudah Buat Pemberitahuan

Menurutnya, hasil kajian bersama sentra penegakan hukum terbaru tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga belum bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemilu.

"Kemarin kan dianggap menghalang halangi kegiatan kampanye yang ada di lapangan Desa Semboro. Hasil kajian kemarin, ketidak terpenuhan unsurnya itu terkait dengan kampanyenya," kata Devi.

Namun kata Devi, Bawaslu telah mengirim rekomendasi terhadap Pemkab Jember, kalau kades ini melanggar undang-undang lainnya.

"Berupa undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 terkait jabatan kepala desanya. Nanti dalam eksekusinya itu kewenangan Pemkab Jember," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved