Berita Surabaya

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir: Hak Pendidikan dan Layanan Kesehatan Adalah Prioritas

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, dukung optimalisasi layanan kesehatan hingga percepatan penyelesaian persoalan di bidang pendidikan

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, mendukung optimalisasi layanan di bidang kesehatan hingga percepatan penyelesaian persoalan di bidang pendidikan.

"Harus terus diupayakan agar dua bidang mendasar ini sudah selesai," katanya.

Komisi D tak ingin mendengar ada warga Kota Surabaya yang tidak bisa berobat ke rumah sakit (RS) hanya karena tidak punya uang.

Sebanyak 3 juta penduduk kota ini sudah tercover dalam program Universal Health Coverage (UHC).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menganggarkan setiap warganya bisa dilayani di setiap RS.

Asal kelas III, mereka tidak boleh ditolak berobat, cukup menunjukkan KTP, Pemkot yang menanggung biayanya.

Sementara, jangan pula ada warga Surabaya yang tidak bisa sekolah menuntaskan pendidikan dasar 9 tahun.

Bahkan Pemkot Surabaya juga memberikan beasiswa untuk menuntaskan pendidikan 12 tahun.

Tidak boleh ada anak usia sekolah putus pendidikan SMA.

Begitu juga beasiswa perguruan tinggi (beasiswa Pemuda Tangguh) juga terus berjalan.

"Kota Surabaya dengan kekuatan anggaran APBD 2025 Rp 12,3 triliun dan sumber daya yang dimiliki, mestinya masalah di dua layanan bidang dasar itu sudah selesai," harap Ketua Komisi D yang lekat disapa dr Akma, Minggu (20/10/2024).

Akma yang periode lalu menjabat sekretaris Komisi D paham bahwa sektor pendidikan dan kesehatan akan selalu melekat pada masyarakat. Layanan dasar warga Surabaya di dua sektor ini mestinya sudah selesai.

Jangan muncul lagi persoalan terkait warga ditolak berobat ke rumah sakit atau bahkan tidak mendapat layanan kesehatan.

Sebab, Surabaya sudah berlaku program cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Cukup dengan menunjukkan KTP Surabaya, mereka sudah bisa berobat ke setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved