Berita Viral

Perkiraan Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Surabaya, Digelar hingga 27 Oktober

Inilah Perkiraan Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Surabaya, Digelar hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Tribun Sumsel
ilustrasi operasi polisi. Inilah Perkiraan Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Surabaya, Digelar hingga 27 Oktober. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Poda Jatim sedang menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya.

Operasi Zebra Semeru 2024 ini digelar mulai Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024) mendatang. 

Di Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya melakukan operasi di sejumlah titik lokasi.

Berikut perkiraan titik lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Surabaya.

Baca juga: Polres Trenggalek Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, 10 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Prioritas

  1. Jalan Ir. Soekarno;
  2. Jalan Ahmad Yani;
  3. Jalan Raya Darmo;
  4. Jalan Gubernur Suryo, di hadapan Grahadi;
  5. Jalan Mastrip;
  6. Jalan Kedung Cowek, di u-turn pertama ke arah Jembatan Suramadu (jalur cepatnya).

Selain daftar titik lokasi tersebut, kemungkinan masih ada berbagai tempat penilangan lain yang rawan operasi.

Oleh sebab itu, pengendara sebaiknya tidak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.

Diketahui, Operasi Zebra Semeru 2024 yang akan berlangsung dua pekan bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas pengendara, dan memastikan situasi kondusif menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, pada Pemilu 2024, Minggu (20/10/2024). 

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce mengatakan, operasi tersebut resmi dimulai pada Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024) mendatang. 

Tujuan operasi tersebut, mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Serta, mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di wilayah Jatim. 

Menurutnya, kerawanan lalu lintas di Jatim disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta pelanggaran tata tertib rambu lalu lintas.

Pelanggaran yang sering terjadi, meliputi berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman. 

Selain itu, pelanggaran pengendara menggunakan ponsel saat berkendara dan melawan arus menjadi perhatian besar, karena berkontribusi signifikan terhadap kecelakaan.

Kerawanan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu juga masih menjadi perhatian. 

Lokasi-lokasi rawan kecelakaan kereta api ini, lanjut Pasma, sering kali tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved