Babysitter Cekoki Bayi dengan Obat Keras

Terungkap Modus Babysitter di Surabaya Cekoki Bayi Majikan dengan Obat Keras, Begini Pengakuannya

Terungkap modus babysitter di Surabaya yang viral karena mencekoki anak bayi majikannya dengan obat keras khusus dewasa, selama setahun

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
NR (37), babysitter di Surabaya yang cekoki bayi dengan obat keras saat dikeler Polisi. 

Kemudian, Faman menjelaskan, dokter medis yang menangani kasus tersebut memberikan saran, agar orang tua korban mulai mengatur asupan makanan sang bayi. 

Namun, tetap tanpa diketahui oleh kedua orangtua bayi, tersangka NR tetap berupaya meminumkan obat-obatan keras kepada bayi EL secara berkala, berbeda-beda hari.

"Pemberian obat itu, tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NR bukan ahli farmasi," katanya. 

Diketahui, tersangka NR sudah mengasuh EL sejak sang bayi masih berusia lima bulan, hingga kini bayi tersebut berusia 2,3 tahun. 

Akhirnya kelakuan tersangka NR yang acap mencekoki bayi EL dengan obat keras terbongkar, setelah ibunda korban LK menemukan gelas minum untuk anaknya dalam keadaan aneh. 

Gelas yang berada di meja kamar mandi kamar khusus anaknya itu, diketahui dalam keadaan kotor, karena terdapat sisa remahan serbuk berwarna-warni di dalamnya.

Kondisi gelas semacam itu, juga terjadi pada gelas-gelas lain yang disimpan dalam wadah laci kamar mandi. 

Setelah ditelusuri, orang tua korban menemukan obat-obatan yang berbentuk segilima warna biru dan berbentuk lonjong warna oranye di wadah toples warna putih dalam laci meja tersebut. 

Farman menjelaskan, orang tua korban berupaya menanyakan nama jenis dan khasiat obat tersebut kepada tersangka NR, selaku pengasuh anaknya. 

Namun, NR berdalih bahwa obat tersebut merupakan obat biasa yang berkhasiat untuk menguruskan badan atau diet. 

Merasa tak puas dengan penjelasan tersebut, orang tua korban berupaya menelusuri dan memeriksa polsel NR yang ternyata terdapat riwayat pembelian obat-obatan tersebut. 

Tak cuma itu, orang tua korban juga berupaya memeriksa rekaman CCTV di dalam kamar anaknya. Dan didapatkan bukti, bahwa obat tersebut diminumkan kepada sang bayi. 

Caranya, ungkap Farman, tubuh bayi dibaringkan terlentang di atas kasur, lalu cairan air berisi serbuk obat tersebut dituangkan ke mulut korban. 

"CCTV Rabu (28/8/2024), pukul 13.12 WIB, NR sedang membawa gelas anak menggunakan tangan kanan, diambil dari kamar mandi anak yang berada di dalam kamar anak. Lalu meminumkan kepada korban, posisi anak berada di atas kasur," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, NR bakal dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara, 10 tahun. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved