Babysitter Cekoki Bayi dengan Obat Keras

BREAKING NEWS Babysitter Cekoki Bayi dengan Obat Keras Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Ia telah resmi berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan untuk pemberkasan perkara

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman (kiri) dan tersangka babysitter yang mencekoki bayi majikannya dengan obat keras (kanan) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA-Terungkap dugaan motif babysitter yang viral karena mencekoki anak majikannya berusia dua tahun dengan obat keras khusus dewasa untuk penggemuk badan dan penambah nafsu makan, selama setahun. 

Diketahui, sosok babysitter itu berinisial NR (37) warga Ngawi.

Ia telah resmi berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan untuk pemberkasan perkara, sejak Jumat (26/9/2024).

Tersangka NR dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: VIRAL Babysitter di Surabaya Cekoki Bayi Majikannya dengan Obat Keras, Berujung Laporan Polisi

Penetapan status hukum terhadap Tersangka NR, setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan melibatkan tujuh orang saksi. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, motif Tersangka NR sengaja memberikan dua jenis obat yang bukan peruntukan terhadap korban Bayi EL (2), karena menginginkan tubuh bayi menjadi gemuk dan selalu tenang. 

"Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk. Tapi dia tidak memiliki latar belakang bidang medis," ujarnya saat ditemui awak media di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (14/10/2024). 

Tersangka NR memperoleh pasokan obat tersebut dari situs belanja online.

Pengetahuan terbatas akan penggunaan obat keras tersebut, diperoleh Tersangka NR dari informasi liar dari beberapa orang temannya. 

Dan, lanjut Farman, perlakuan tersangka itu; mencekokkan obat kepada Bayi EL telah dilakukan Tersangka NR, selama setahun sejak 2023 silam. 

"Pengetahuan obat dia mengakui berdasarkan informasi dari teman-temannya sesama babysitter. Pengakuannya baru kepada anak ini (bayi EL). Iya selama setahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di medsos curhatan pilu ibu muda di Surabaya mempunyai babysitter yang mencekoki anaknya berusia dua tahun dengan obat keras khusus dewasa untuk penggemuk badan dan penambah nafsu makan, selama setahun. 

Pengalaman memilukan itu dialami seorang ibu tiga anak berinisial LK asal Kota Surabaya

Sedangkan anaknya yang menjadi korban perbuatan babysitter itu, adalah anak yang kedua dari tiga bersaudara, laki-laki berinisial EL (2). 

Kisah memilukan itu diunggah melalui akun IG pribadinya @linggra.k, pada Minggu (6/10/2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved