Berita Tulungagung

Polres Tulungagung Limpahkan Berkas Perkara Bus Bagong Tabrak 2 Pemotor Hingga Tewas ke Kejaksaan

Berkas perkara kecelakaan Bus Bagong dengan Suzuki Satria FU telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan Bus Bagong dengan Suzuki Satria FU ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kecelakaan di Jalan Raya Ngantru Tulungagung ini menewaskan dua orang pengemudi motor,  MZ (34) dan AE (40).

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka MY warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Ada Korban Kedua Tabrakan Bus Bagong vs Motor di Tulungagung, Terpental 10 Meter di Ladang Tebu

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan,” jelas Taufik.

Lanjutnya, Kejaksaan akan memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi.

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

MY dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 12 juta,” papar Taufik.

Sebelumnya Satlantas Polres Tulungagung telah melakukan tes urine kepada tersangka.

Hasilnya, MY dipastikan tidak di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.

Kecelakaan ini terjadi karena MY berusaha mendahului sekitar 5 kendaraan di depannya.

“Sebelumnya bus sempat berhenti untuk mengisi BBM. Dia lalu ngebut dengan alasan agar tidak dikomplain oleh penumpang,” ungkap Taufik.

Saat melaju di Jalan Raya Ngantru Desa Kepuhrejo, dia bermaksud mendahului kendaraan di depannya.

Namun ternyata ada barisan mobil yang terlalu rapat sehingga tidak bisa didahului satu per satu.

MY memacu bus yang dikemudikannya pada kecepatan 80-90 km/jam untuk mendahului barisan mobil di depannya.

Dia sudah berhasil mendahului 4 mobil dan bermaksud mendahului mobil kelima berupa truk.

Namun saat dia masuk ke lajur berlawanan, melaju sepeda motor korban.

MY mengaku tidak melihat sepeda motor korban sehingga terjadi tabrakan.

“Tersangka mengaku tidak melihat sepeda motor dari arah depan. Sementara korban juga tidak bisa menghindari benturan,” pungkas Taufik.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin (1/10/2024) sore.

Bus Bagong N 7223 UI yang dikemudikan MY melaju dari arah utara, sementara Suzuki Satria FU yang dikemudikan MZ, laki-laki warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru datang dari arah berlawanan.

Benturan keras membuat bodi bus kanan bagian depan ringsek, sementara MZ meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tragisnya AE, perempuan yang dibonceng MZ terlempar sekitar 10 meter masuk ke area kebun tebu tanpa ada satupun orang yang melihatnya.

Jenazah MZ baru ditemukan keesokan harinya oleh pekerja yang akan menebang tebu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved