Babysitter Cekoki Bayi dengan Obat Keras

BREAKING NEWS Babysitter Cekoki Bayi dengan Obat Keras Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Ia telah resmi berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan untuk pemberkasan perkara

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman (kiri) dan tersangka babysitter yang mencekoki bayi majikannya dengan obat keras (kanan) 

Dari pemeriksaan tes hormon, ternyata sistem hormon pada tubuh sang bayi dalam keadaan lebih rendah dari kondisi normal. Termasuk Hormon Kortisol pada tubuh bayi EL. 

Berdasarkan situs yankes.kemenkes.go.id, Hormon Kortisol yang diproduksi oleh Kelenjar Adrenal berfungsi mengontrol fungsi jantung, pembuluh darah, tekanan darah, kasar gula dan mengurangi peradangan. 

"Dan yes bener banget. Hasilnya keluar bikin syok. Hormonnya tuh rendah semua. Apalagi hormon kortisol itu di bawah batas normal. Hormon kortisol ini yang mengatur segala aktivitas kita. Dari yang kita bisa bergerak, tenaga dan lainnya. Tapi waktu itu jujur kami gak seberapa paham efek dari rendahnya hormon kortisol," terangnya. 

Setelah meyakini, kondisi penurunan fungsi sistem hormonal dalam tubuh bayi EL karena konsumsi dua jenis obat yang bukan peruntukannya itu. 

LK mulai membuat perhitungan. Tentunya, mendamprat si babysitter yang dibayar jasanya untuk merawat bayi EL selama ini.

Si babysitter itu diduga mengakui telah mencekoki bayi EL dengan kedua obat itu, hampir setiap hari. 

Dan, yang bikin kelakuan si babysitter benar-benar tak bisa dimaafkan oleh LK. Ternyata, perlakuan tersebut telah berlangsung selama setahun. 

Melalui unggahannya itu, KL memberikan klarifikasi mengenai lamanya kasus tersebut terbongkar, hingga akhirnya dirinya bersama sang suami bersepakat untuk mempublikasikan pengalamannya itu di medsos pribadi. 

KL juga melaporkan si babysitter ke SPKT Mapolda Jatim. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved