Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok 3 Anggota Iptu Rudiana yang Tangkap Terpidana Kasus Vina Terkuak, Susno Duadji: Sudah Ngawur
Ini sosok anggota tim Iptu Rudiana yang menangkap para tersangka (terpidana) kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
SURYA.CO.ID - Sosok anggota tim Iptu Rudiana yang menangkap para tersangka (terpidana) kasus Vina Cirebon pada 2016 silam, akhirnya terungkap.
Anggota tim Iptu Rudiana ini tercatat jelas di berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon, baik di perkara nomor 3, 4 maupun perkara Saka Tatal.
Anggota tim Iptu Rudiana ini terdiri dari tiga orang yakni, Gugun, Andi Syafrudin dan Dodi Irwanto.
Hal ini diungkap ahli hukum pidana Azmi Syahputra yang dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Jumat (11/10/2024).
Diterangkan Azmi, dalam BAP tercatat Iptu Rudiana, Gugun, Andi Syafrudin dan Dodi Irwanto turun ke lapangan yang mereka istilahkan 'mengamankan' itu setelah mendapat telepon dari Aep Rudiansyah.
Baca juga: Balasan Menohok Ahli Hukum yang Dituding Elza Syarief Tidak Netral di Sidang PK Terpidana Kasus Vina
Setelah Aep menyebutkan bahwa para tersangka berada di sebuah lokasi, maka tim Iptu Rudiana ini menangkap lalu membawa mereka ke ruangan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota, bukan ke Reskrim.
Hal ini menurut Azmi sudah melompat dari ketentuan, karena mereka bukan tertangkap tangan.
"Karena kalau tertangkap tangan, seketika pada waktu itu, ada benda yang digunakan. Tapi iini bukan tertangkap tangan, jadi harus ada fase dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Proses penyelidikan ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana, orang yang diduga sesuai dan ada alat buktinya.
"Tim unit narkoba harus bisa menjelaskan itu," sebut Azmi.
Azmi juga membeber kejanggalan dimana para tersangka ini diamankan dalam waktu sekira 2 jam, mulai pukul 16.00 hingga 18.30, lalu pada pukul 18.30, Iptu Rudiana sudah lancar mengurai kronologis, berikut daftar pencarian orang (DPO) hingga jenis kendaraan yang dipakai saat kejadian.
Padahal dalam BAP Aep dan Dede, mereka justru lupa-lupa ingat mengenai jenis kendaraan pelaku.
"Pak Rudiana sampai bilang sedetail-detailnya. Sampai bilang (DPO) kabur, kami sudah di rumahnya. Ini inkonsistensi," sebut Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
Inkonsistensi lain, Azmi menyorot kesaksian Aep, Dede dan para terpidana yang saling bertolak belakang.
Seharusnya, saksi-saksi ini dikofrontir, dicari mana yang paling mendekati kebenaran berdasarkan fakta kebenaran dan alat bukti.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan apa yang dilakukan Iptu Rudiana dan tim bukan lagi pelanggaran prosedur, tapi sudah ngawur,
Susno meyakini, tim khusus bentukan Kapolri telah mendapatkan keterangan sebenar-benarnya mengenai hal ini. Hanya saja, belum diumumkan ke publik.
"Mungkin (timsus kapolri) tidak mau mendahului keputusan PK. Kalau diumumkan sekarang ya PK nya terkabul saja," katanya.
Dikatakan Susno, timsus Kapolri ini orangnya bukan sembarangan, berasal dari bareskrim, propam, irwasum ada pakar-pakar lain di kepolisian.
"Pasti sudah menemukan apa yang dikatakan Pak Azmi. Kalau diumumkan ke publk hasilnya sebelum PK, ya glundung begitu aja, udah tamat," tukasnya.
Di bagian lain, terkait kerja tim yang dipimpin Iptu Rudiana ini sebelumnya diakui pengacara Elza Syarief.
Elza justru menyangkal kalau tim Iptu Rudiana bergerak mulai jam 10.00 tanggal 31 Agustus 2016, seperti yang ada di BAP yang diuraikan Azmi Syahputra.
Elza menyebut tim ini sudah bergerak sejak jenazah Eky dimakamkan.
"Tidak begitu ceritanya. Ada lidik, ada investigasinya dimana setelah (Eky) dikuburkan, Rudiana dengan tim menganalisa kondisi dari jenazah anaknya. Dilihat anaknya hancur, kepalanya, rahangnya lepas, tetapi waktu ditemukan dia memakai helm, dalam keadaan tertelungkup. Kemudian dilentangkan.
Dia buka helm penuh darah, padahal helmnya tidak pecah," terang Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV beberapa hari sebelumnya.
Menurut Elza, kalau kecelakaan pasti ada beset di aspal dan kulit terkelupas hingga rambut lepas.
Karena curiga hal itu, lanjut Elza, Rudiana lalu berkoordinasi dengan Iptu Supardi, Sujak, Muhidin dan Afrudin.
"Baru mereka berjalan. Jangan dipotong baru jam 10. Seolah Aep benar-benar yang mencetuskan, gak begitu. Ada pemeriksaan visum et repertum. Kejanggalan dimulai dari setelah dikubur," ungkap Elza.
Polisi Somasi Saksi Aldi

Sebelumnya, salah satu polisi yang namanya disebut saksi di SIdang PK melayangkan somasi.
Polisi ini sebelumnya mengklarifikasi di media bahwa dia tidak pernah menjadi penyidik kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Karena itu, dia melayangkan somasi ke saksi yang di sidang PK mengungkap namanya.
Namun, dalam somasi itu justru terungkap bahwa yang bersangkutan menjadi penyidik kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Hal itu diungkapkan pengacara Jutek Bongso dalam program dialog di Nusantara TV pada Selasa (8/10//2024).
Baca juga: Kisah Rais Bocah Tanpa Tangan Keliling Jualan Jajan, Bersyukur Cuma Dapat Rp 10 Ribu: Kasian Nenek
Baca juga: Istri Aris Papua Ingin Penjarakan Adik Terpidana Kasus Vina Cirebon, Aldi Tak Gentar, Siap di Ring
"Ada saksi (sidang PK) yang mengatakan ketika dia disiksa mendengar ada nama seseorang, penyidik. Lalu, seseorang membuat klarifikasi, mengatakan: oh kami tidak pernah menjadi penyidik di situ," cerita Jutek.
Seseorang ini pun melayangkan somasi ke saksi tersebut.
Kebetulan Jutek ditunjuk sebagai pengacara atau kuasa hukum saksi tersebut sehingga bisa membaca somasi yang dilayangkan sang oknum.
Setelah dibaca, ternyata terpampang nyata pernyataan dari tim kuasa hukum, bahwa dia adalah pengacara dari penyidik kasus Vina Cirebon 2016.
Hal ini secara otomatis, meneguhkan fakta bahwa seseorang yang melayangkan somasi itu adalah penyidik kasus Vina.
"Di somasi itu sudah jelas mengakui, bahwa kami atas nama klien, penyidik yang memeriksa si A, si B, si C, si D, sebutin semua (terpidana), pada tahun 2016," ungkap Jutek.
Fakta ini membuat Jutek menjadi berterimakasih karena telah disomasi.
"Ya, terimakasih lah, klien kami tidak pernah menunjuk siapa orangnya. Tapi orang itu muncul sendiri.
" Ada pepatah bilang yang tidak diduga muncul. Ini muncul sendiri kebenaran. Gak pa-pa satu demi satu kita lihat. Itu sebabnya saya sangat berhati-hati sekali ketika menyampaikan pendapat," sindir Jutek.
Jutek yakin, PK terpidana kasus Vina akan diterima hakim Mahkamah Agung, meski hanya diajukan dalam bentuk berkas.
"Kami berserah, kami serahkan, kami sudah maksimal melakukan. Bukan mencari pembenaran, tapi mencari kebenaran," tegasnya.
Lalu, siapa oknum penyidik yang disebut Jutek?
Di acara tersebut, Jutek enggan mengungkapkan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, terungkap dua nama penyidik yang disebut adalah Aris Papua dan Gugun Gumilar.
Kedua nama itu diungkapkan Renaldi saat bersaksi di sidang PK 6 terpidana kasus Vina dan Saka Tatal.
Renaldi adalah saksi yang pernah ditangkap dan mengaku menerima penyiksaan dari polisi, diantaranya Aris Papua dan Gugun Gumilar.
Hingga kini Gugun Gumilar belum mau muncul di depan publik.
Sementara Aris Papua tampil bersama sang istri mengklarifikasi pernyataan Aldi.
Aris Papua menjelaskan, sejak pindah dari Papua tahun 2007 silam, Aris bertugas di wilayah hukum Polres Cirebon Kabupaten.
Akibat kesaksian Aldi, Aris Papua merasa nama baiknya tercemar.
Terlebih Aris Papua sampai dijuluki sebagai duta air kencing.
Tak terima dengan kesaksian tersebut, Aris beniat membawa Aldi ke jalur hukum.
"Rencana ada kita tetap harus kordinasi dengan pimpinan nunggu moment yang tepat, kita gak bisa langsung. Ada yang 'ayo silahkan pak Aris', kita nunggu dari polres dulu," kata Aris Papua dikutip dari Youtube Fristian Griec Media Official.
"Pencemaran nama baik saja di media sosial sampai duta air kencing padahal kita gak pernah ngelakuin," tambahnya.
Saat kejadian kasus Vina Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam, Aris Papua mengaku sudah bertugas di Polsek Karang Sembung.
"Gak inget kitanya gak pernah ngelakuin. 2016 di Polsek Karang Sembung. 2007 bertahap di polsek sumber, karang sembung, walet," katanya.
Demi menyeret Aldi ke penjara, Aris Papua bahkan mengaku sudah mendapat tawaran kuasa hukum dari Elza Syarief.
"Tunggu pimpinan kita.. Ada dari timnya Elza Syarief menawarkan bantuan hukum, tunggu dari pimpinan kita," katanya.
>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Ikuti Berita Seputar Pembunuhan Vina Cirebon
kasus Vina Cirebon
Susno Duadji
Azmi Syahputra
Iptu Rudiana
Anggota Tim Iptu Rudiana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.