Pembunuhan Vina Cirebon

Pembelaan Pitra Romadoni Soal Iptu Rudiana Dituding Klaim Asuransi Eky Pacar Vina: Bohong, Tak Ada

Pitra Romadoni memberikan pembelaan terkait kliennya, Iptu Rudiana, yang dituding mencairkan klaim asuransi Eky.

Tribunnews
Pitra Romadoni. Inilah Pembelaan Pitra Romadoni Soal Iptu Rudiana Dituding Klaim Asuransi Eky Pacar Vina. 

Titin mengaku mendapat informasi itu dari pihak kepolisian yang bertugas karena untuk mengajukan asuransi harus ada laporan polisi dan pihak Jasa Raharja tidak mungkin mencairkan kalau tidak ada laporan polisi dan melakukan investiasi untuk membuktikannya. 

Karena itu dia sangat yakin kasus Vina ini kecelakaan murni.

Siapa identitas polisi yang memberitahunya? TItin hanya menyebut dia yang melakukan olah TKP kecelakaan Vina dan Eky. 

Terkait somasi yang dilayangkan Elza, Titin memberikan balasan menohok.

"Kalau somasi sah-sah aja, apalagi bu Elza senang banget mengirimkan somasi. Kayaknya se- Cirebon kayaknya mau disomasi semua. Mangga aja disomasi, Widi mau disomasi, saya mau. Kita siap kok disomasi," tukasnya. 

Baca juga: Pantesan Mega dan Widi Tetap Teguh dengan Kesaksiannya Soal Kasus Vina, Sudah Diuji Timsus Kapolri

Jawaban Titin ini membuat Elza murka karena merasa dihina Titin.

Pendapat Pakar Hukum

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, permohonan klaim asuransi itu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas,bukan pembunuhan, penganiayaan atau apapun. 

Hal ini beralasan karena asuransi kecelakaan diberikan pada semua pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan premi dibayar ketika memperpanjang STNK. 

Artinya sudah sesuai apa yg diperjanjikan antara pemilik kendaraan dengan asuransi. 

"Kalau udah ada klaim asuransi kecelakaantu memperkuat argumem bahwa peristiwa itu kecelakaan lalu lintas, bukannya peristiwa pembunuhan  penganiayaan atau apapun. Apalagi sampai cair, berarti benar," kata Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (26/9/2024).

Dijelaskan Fickar, begitu klaim diajukan, pihak asuransi akan memeriksa tempat kejadian, korban dan sebagainya  dengan seksama.

"Ada berita acara yang menerangkan bahwa pihak asuransi menyaksikan itu korban kecelakaan. Kalau korban pembunuhan asuransi tidak akan ikut campur," tegas Fickar.

Iptu Rudiana. Nasibnya Makin Terpojok Usai Sidang PK Kasus Vina, Marliana Beber Kelakuannya.
Iptu Rudiana. Nasibnya Makin Terpojok Usai Sidang PK Kasus Vina, Marliana Beber Kelakuannya. (youtube)

Sebelumnya pernyataan bahwa Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang merenggut nyawa Eky diungkapkan Titin Prialianti saat hadir sebagai saksi fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina CIrebon pada Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Pantesan Aep Tak Muncul Meski Dipojokkan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief: Ancaman

Dikatakan, klaim asuransi itu diajukan orangtua Eky (Iptu Rudiana) pada 29 Agustus 2016, atau dua hari setelah Eky dan Vina tewas kecelakaan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved