Berita Viral

Bawa Bukti Baru Dan Kekeliruan Hakim,Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida,Tak Bersalah?

Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada Rabu (9/10/2024)

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
tangkapan layar
Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan  Rabu (9/10/2024). 

SURYA.CO.ID – Kasus fenomenal pembunuhan yag dikenal dengan kopi sianida masih berlanjut. 

Terkini mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso muncul lagi. 

Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada Rabu (9/10/2024).

"Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ujar Otto Hasibuan ketika sampai di PN Jakarta Pusat.

Otto menyebut Jessica telah bersikeras bahwa dia bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.

Keyakinannya ini, kata Otto, membuat kliennya tersebut menginginkan pengajuan PK terkait kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Baca juga: Sosok Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini, Wajib Lapor Sampai 2032

"Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia (Jessica) bilang," kata Otto.

Dalam pengajuan PK ini, Otto menyebut membawa sejumlah bukti baru. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih rinci terkait bukti baru yang dimaksud.

"Ada novum dan kekeliruan hakim, tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti."

"Izinkan kami dulu mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," tuturnya.

Selanjutnya, Otto menginginkan harkat martabat Jessica dilindungi dan meminta Mahkamah Agung (MA) menyatakan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini meski telah bebas bersyarat.

"Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah, itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu."

"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi," jelas Otto.

Pada kesempatan yang sama, Jessica pun berharap agar PK yang diajukannya bisa diterima dan dikabulkan.

"Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, sudah itu saja sih. Terima kasih," kata Jessica.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved