Berita Jombang

Para Anggota Gangster Pembuat Onar di Mojoagung Jombang Dibekuk, Semuanya Masih di Bawah Umur

Para anggota gangster pembuat onar di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah diamankan polisi. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Konferensi pers anggota gangster pembuat onar di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang berhasil diamankan Polisi, Selasa (8/10/2024). 

"Para pelaku ini tidak mempunyai kaitan dengan perguruan silat apa pun. Mereka ini murni geng dan juga satu sekolah," tambahnya. 

AKP Margono menjelaskan, 6 tersangka ini juga melakukan perekrutan anggota dengan cara memposting kegiatan geng mereka lewat story di media sosial. 

"Saat rekrutmen pun masih sama umurnya, karena sistem rekrutmen yang dilakukan oleh geng yang diberi nama oknum Selatan kota ini melalui story," tegasnya. 

"Sehingga ketika kami deteksi story-story tersebut, yang bisa melihat adalah kontak-kontak yang tersimpan. Begitulah cara mereka melakukan rekrutmen anggota geng. Sebagian besar memang anggotanya dari rekrutmen teman-teman sekolahnya sendiri," lanjutnya. 

Sebelum kejadian di Mojoagung tersebut,  mereka juga sempat melakukan konvoi di sekitar daerah kota.

Saat itu, memang sudah ada janjian bahwa akan terjadi bentrok dengan geng lain. 

"Namun karena sudah ada informasi yang beredar, bahwa satu geng ini kembali dan mereka yang masih bertahan ini melakukan tindakan di daerah Mojoagung," ucap AKP Margono. 

Lebih lanjut, 6 tersangka ini juga menggunakan senjata tajam dalam aksinya. 

Senjata tajam yang mereka gunakan sebagai alat untuk melakukan penyerangan, sebagian besar didapatkan melalui aplikasi shopping online  dan  juga mengambil senjata tajam dari temannya atau pinjam. 

"Kami juga masih mendalami apakah di Jombang ini ada pandai besi yang menjual hasil buatannya kepada anak-anak ini. Akan kami tindaklanjuti dan kami tidak tegas jika kami temukan," AKP Margono menegaskan.

Sebelum beraksi di Mojoagung, geng ini juga pernah melakukan aksi serupa di Kecamatan Tembelang, Jombang. Bahkan memakan korban yang juga pelajar. 

"Setelah kami dalami, geng ini ternyata juga melakukan tindakan pidana 170, yaitu pengeroyokan di daerah Tembelang, yang mana dua korban yang mereka keroyok satu mengalami lebam di wajah dan juga satu mengalami sobekan di wajah," jelas AKP Margono. 

Kondisi korban yang mengalami kekerasan oleh geng tersebut di Tembelang ini juga sudah bisa beraktivitas kembali. Kedua korban sudah mengikuti proses belajar mengajar juga di sekolahnya. 

Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dan juga telah mendapatkan hasil visum. 

Sehingga, selain diterapkan pasal darurat terkait senjata tajam, juga diterapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mana 6 anak di bawah umur ini bisa di penjara 5 tahun. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved