Berita Trenggalek

TSK Asusila di Trenggalek Ajukan 4 Saksi Meringankan, Termasuk Santriwati Yang Sekamar Dengan Korban

"Kondisi kesehatannya baik-baik saja hanya mungkin diberikan vitamin dan sebagainya untuk menjaga stamina yang bersangkutan," pungkasnya. 

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
Tersangka kasus asusila dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek, Jumat (4/10/2024). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak asusila terhadap seorang santriwati di Kecamatan Kampak, Senin (7/10/2024). Kali ini tersangka (TSK) S (52) mengajukan saksi-saksi yang meringankan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan bahwa ada 4 saksi yang diminta atas permintaan tersangka sendiri. "Ini permintaan daripada tersangka sendiri, keempat saksi tersebut kita minta keterangan hari ini," kata Abidin, Senin (7/10/2024).

Keempat saksi yang diajukan tersangka adalah 2 orang santriwati yang sekamar dengan korban, dan seorang pengasuh pondok pesantren perempuan serta seorang pengasuh pondok pesantren laki-laki.

"Dari empat saksi yang diajukan, tiga saksi sudah kita minta keterangan sehingga tinggal satu saksi yaitu pengasuh dari pesantren laki-laki. Kita mintai keterangan hari ini dan sudah selesai," lanjutnya.

Sedangkan dari tersangka, hingga saat ini masih bertahan terhadap pendiriannya yaitu menyangkal  dugaan kekerasan seksual yang menyebabkan korban santriwati hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

"Itu adalah merupakan hak tersangka, tetapi bukan menjadi salah satu alat bukti," tegas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Abidin menegaskan saat ini tersangka yang juga pengasuh ponpes itu sudah dititipkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek. Yang bersangkutan pada Senin (7/10/2024) melakukan cek kesehatan kembali di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.

"Kondisi kesehatannya baik-baik saja hanya mungkin diberikan vitamin dan sebagainya untuk menjaga stamina yang bersangkutan," pungkasnya. 

Sebelumnya polisi sudah menahan S yang merupakan terduga pelaku rudapaksa, Kamis (3/10/2024) lalu. S langsung ditahan usai keluar dari RSUD dr Soedomo setelah menjalani perawatan selama satu hari.

Yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (2/10/2024). Tersangka mengeluh merasakan nyeri di bagian perut hingga harus dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo.

Penyidik juga memastikan tersangka tidak perlu melalui rawat jalan atau mengonsumsi obat-obatan sehingga bisa mengikuti penyidikan selanjutnya.

Tersangka dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU perlindungan anak, dengan  ancaman hukuman di atas lima tahun. 

Kasus ini mencuat setelah tersangka diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 bulan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved