Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Iptu Rudiana Terpojok Usai Sidang PK Kasus Vina, Marliana Beber Kelakuannya: Tak Komunikasi
Nasib Iptu Rudiana kini semakin terpojok usai sidang Peninjauan kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon. Kakak Vina beber kelakuannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sidang PK juga mengungkap fakta baru terkait perbedaan keterangan pelapor, Iptu Rudiana di berita acara pemeriksaan (BAP) dan saat diperiksa di dalam persidangan.
Fakta ini diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syaputra yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Baca juga: Pantesan Baju Vina Cirebon Tak Jadi Bukti di Persidangan, Kakek Beber Keberadaannya: Saya Percaya
Diungkapkan Azmi, dari putusan pengadilan nomor 4 terungkap, saat memberikan keterangan di persidangan, Iptu Rudiana mengaku sudah datang ke rumah daftar pencarian orang (DPO), namun saat itu DPO yang dimaksud kabur alias melarikan diri.
Sementara di BAP dia mengaku tidak tahu menahu mengenai identitas DPO tersebut.
"Keteranan Rudiana dalam persidangan mengatakan dia sudah ke rumahnya. Rumah berarti ada identitas. Bagaimana mungkin, DPO tertulis alamat tidak jelas. Kenapa di (rilis) DPO tidak ada alamatnya," ungkap Azmi di persidangan.
Diwawancara seusai sidang, Azmi kembali mempertanyakan ketidaksesuaian pengakuan Iptu Rudiana tersebut.
"Di situ Pak Rudiana menyatakan, sudah ke rumah DPO, tapi orang itu kabur. Artinya kalau produk DPO, kalau orang sudah mengacu pada rumah sudah jelas. Tuan rumahnya, siapa? nama orangtuanya siapa? Desa, Dusun, RT/RW dan anak yang kabur bapaknya namanya siapa?," ungkap Azmi.
Azmi menduga hal ini sengaja didesain sejak awal.
"DPO ini fiktif yang sudah diketahui sejak awal," duganya.
Dan, kalau itu disengaja, menurut Azmi, patut diduga ada satu perihal dalam serangkaian tindakan penyidik tidak dilaksanakan dengan tepat dan benar.
"Ada manipulasi dugaan mungkin, ada yang sengaja ditutupi. Karena antara keterangan di BAP dan di persidangan berbeda," ungkapnya.
Lalu, bagaimana dengan pernyataan polisi Polda Jabar yang menyebut dua DPO yakni Andi dan Dani yang fiktif?
Menurut Azmi, kalau dinyatakan dua DPO fiktif, maka secara otomatis berita acara pemeriksaan nya tuntuh.
"Berarti jaksa terima berkas tidak teliti. Runtuh dakwaannya. Sesuatu tidak ada, diada-adakan
BAP tidak sah, berarti runtuh. Patut diduga ada sesuatu di sini," tegasnya.
Seperti diketahui, di kasus ini polisi menetapkan tiga DPO yakni Andi, Dani dan Pegi.
Saat menangkap Pegi Setiawan beberapa waktu lalu, penyidik Polda Jabar menegaskan bahwa dua DPO lainya, yakni Andi dan Dani adalah fiktif.
Namun, penangkapan Pegi itu pun dipermasalahkan hingga berujung pada gugatan praperadilan.
Dan, hasil praperdilan membebaskan Pegi dan menyatakan sebagai korban salah tangkap.
Artinya, hingga kini tiga DPO yang ditetapkan polisi itu belum satu pun yang ditangkap.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
==
Ikuti berita terkait kasus Vina Cirebon melalui tautan: Vina Cirebon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.