Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Nayla Purnama yang Melekat dengan Karakter Vina Cirebon, 'Pamitan' Usai Memerankannya
Sosok Nayla Purnama jadi sorotan karena karakter Vina Cirebon yang diperankannya dalam film Vina: Sebelum 7 Hari viral.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Film itu ceritanya begini, timbul pertanyaan ini bener enggak pengadilan gitu kan kayak gitu. Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan dari para saksi yang mencabutlah kemudian yang salah tangkaplah yang kemudian 8 tahun tidak ditangkap, kemudian kenapa baru sekarang dan sebagainya,” ujarnya.
“Yang muncul kemudian adalah masing-masing orang, masing-masing pakar masing-masing pengamat dengan informasi yang diterima mempunyai asumsi dan disampaikan publik. Akhirnya kan jadi bingung,” sambungnya.
Lebih lanjut, Aryanto mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan di dalam kasus ini. Dia pun membandingkan dengan kasus Ferdy Sambo, yang ada 90 kejanggalan.
“Kalau ini kasus ini saya belum menghitung berapa kasus yang kejanggalan ya. Tapi kejanggalannya memang terjadi mulai dari awal, pertama kali. Ada banyak, banyak sekali,” imbuhnya.
“Perlu saya tegaskan, saya bekas polisi tapi saya tidak menutup-nutupi polisi yang nakal.
Tetapi saya ingin menjelaskan kenyataan yang menurut saya dari pandangan saya.
Kejanggalan ini banyak sekali kalau dilihat dari pertama kali kasus dibilang kecelakaan lalu lintas, kok lukanya parah kayak gitu,” tambah Aryanto.
Pada kesempatan itu, Aryanto juga mempertanyakan kejaksaan dalam proses pembuktian kasus ini di pengadilan.
“Kita heran ya, kasus pembunuhan kayak gitu DNA kok enggak diambil, saksi tidak diperiksa, jadi kejanggalan jaksa adalah kenapa sampai BAP yang seperti itu kok diterima.
Sampai di pengadilan kok dengan bukti sesimple itu hakim bisa memutus, apalagi memutusnya memerkosa, itu kalau di dalam kasus itu pembuktian panjang banget.”
“Kejanggalan ini memang ada dari penyidikan sampai penuntutan, putusan dan sampai putusan inkrah.
Nah kejanggalan itu seakan terjadi pengadilan yang sesat lah, penyidik yang sadis, salah menghukum dan sebagainya.
Nah itu, mau tidak mau harus diterima karena sudah diputus inkrah. Kalau tidak diterima, kejanggalan kumpulkan jadi novum kemudian jadi PK. Jadi kita ribut-ribut tidak bisa merubah putusan yang sesat ini,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.