Pembunuhan Vina Cirebon
Usai Somasi Titin Soal Iptu Rudiana, Elza Syarief Kini Sindir Terpidana Kasus Vina: Playing Victim
Setelah melayangkan somasi kepada Titin Prialianti, Elza Syarief kini memberikan sindiran menohok terkait para terpidana Kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Namun sayang, pengakuan itu tidak pernah menjadi pertimbangan.
"Apalagi di 2016 mengenai 'saya disiksa, saya disetrum', itu sudah disampaikan di muka majelis, tetapi tidak menjadi pertimbangan," ujarnya.
Kemudian di Sidang PK ini, cerita para terpidana soal kejadian yang mereka alami pada 2016 lebih detail.
"Sebetulnya apa yang diharapkan dari kebohongan? Kalau mereka itu orang kecil gak mungkin lah mereka ngarang. Wong saya juga melihat kok kondisinya kayak apa di 2016," tandas Titin.
Mendengar pernyataan dari Titin, pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief pun buka suara.
Ia tak setuju, dengan pernyataan Titin yang menyebut para terpidana 'orang kecil' sehingga tak bisa melakukan kejahatan.
Elza kemudian membandingkan dengan kasus lain, yang dimana terpidananya adalah 'orang kecil'.
"Saya gak setuju dibilang orang kecil-orang kecil. Sumanto orang kecil tapi makan orang dan dihukum mati," ujar Elza.
Elza pun meminta agar Titin tidak memberikan penilaian yang dianggapnya playing victim.
"Jadi gak usah diceritakan demikian, memberikan suatu image yang playing victim," terangnya.
Baca juga: Sosok Pakar Hukum yang Kontras dengan Elza Syarief Soal Hakim PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Elza juga menyinggung kedudukan Iptu Rudiana yang berpangkat rendah.
"Kemudian kalau dibilang, Rudiana itu juga polisi kecil dari Bintara, bukan pangkat tinggi. Dia pada saat itu Aiptu, nothing for us," tukasnya.
Sebelumnya, Elza Syarief melayangkan somasi ke pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyusul pernyataannya mengenai pengajuan asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang menimpa Muhammad Rizky alias Eky.
Sebelumnya, saat bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyebut Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja tiga hari setelah tewasnya Eky atau tanggal 29 Agustus 2016.
Titin bahkan menyebut asuransi Jasa Raharja itu telah cair separuh atau Rp 12,5 juta, namun akhirnya dibatalkan oleh Iptu Rudiana setelah dia menangkap 9 pemuda yang disangkanya sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.