Berita Surabaya

Tetap Tolak Reklamasi Pesisir Surabaya, Nelayan Juga Larang Pelaksana SWL Berbicara di DPRD Jatim

Sejumlah pihak dihadirkan. Selain warga terdampak, Pemprov Jatim dan PT Granting Jaya selaku pelaksana hadir langsung. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
Rapat dengar pendapat DPRD Jatim bersama para nelayan dan sejumlah pihak terkait rencana reklamasi pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) atau proyek Surabaya Waterfront Land, Kamis (3/10/2024). 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Polemik atas rencana reklamasi pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) atau proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) sampai di Gedung DPRD Jatim. Sejumlah warga pesisir beramai-ramai mendatangi gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura untuk wadul kepada dewan, Kamis (3/10/2024) sore. 

Rapat dengar pendapat berlangsung di ruang Banmus DPRD Jatim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Anik Maslachah. Sejumlah pihak dihadirkan. Selain warga terdampak, pihak Pemprov Jatim dan PT Granting Jaya selaku pelaksana proyek hadir langsung. 

Khatib, perwakilan nelayan menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana PSN itu. Sebagai nelayan yang menggantungkan nasib pada laut itu cemas mata pencahariannya terganggu. 

Proyek reklamasi dinilai akan merusak tempatnya melaut. "Sehingga kami warga pesisir menolak keras rencana reklamasi ini," ujar Khatib dengan nada berapi-api. 

SWL menjadi satu di antara 14 PSN yang diumumkan pemerintah pusat, April 2024 lalu. Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektare yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 260 ha dan Blok D 620 ha. 

Ini merupakan proyek jangka panjang yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 tahun. Pekerjaan ini akan dilaksanakan PT Granting Jaya. Proyek itu ditargetkan bisa mengangkat nilai produksi nelayan. Proyek ini baru masuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun anggapan bahwa reklamasi bisa memberikan peningkatan kesejahteraan nelayan, dibantah oleh Khatib. Ia justru khawatir, proyek itu akan merusak laut dan ikan. 

Praktis hal itu akan mengganggu mata pencaharian mereka sebagai nelayan. "Selain itu, kami yakin kampung kami juga akan hilang. Karena luas rencana reklamasi itu sangat besar," ujarnya. 

Sepanjang hearing berlangsung, para nelayan terus saling menyampaikan keluhan dan protes. Alasan mereka pun seragam. Yakni khawatir mata pencaharian sebagai nelayan terganggu lantaran reklamasi. Beberapa kali, rapat pun sempat memanas dan terjadi perdebatan.

Bahkan nelayan menolak ketika PT Granting dipersilakan berbicara hingga hearing usai. Saat hearing berlangsung, warga yang hadir turut mempertanyakan andil Pemprov Jatim dalam proyek tersebut. Mulai dari regulasi dan semacamnya. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Anshori menjelaskan, rencana reklamasi masuk proyek strategis nasional (PSN). Sehingga kewenangan berada di pemerintah pusat. 

Lantaran diatur dalam regulasi pusat, maka praktis aturan di bawahnya bakal menyesuaikan misalnya, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur. "Karena sifatnya strategis maka seluruh perizinan dan sebagainya itu dikeluarkan oleh kementerian atau pemerintah pusat," ucap Isa. 

Anik Maslachah, Ketua DPRD Jatim sementara menegaskan sudah menampung seluruh aspirasi dari warga tersebut. Seluruhnya akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Anik pun sepakat bahwa apapun itu tidak boleh merugikan warga. Dewan pun bakal melakukan pendalaman dan memberi peluang bakal ada pertemuan lanjutan. 

Apalagi alat kelengkapan dewan atau AKD yang salah satunya adalah Komisi di DPRD Jatim saat ini belum terbentuk. "Satu forum tidak cukup untuk mengambil sikap karenanya harus semuanya berbesar hati," ungkap Anik. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved