Berita Bisnis
Sosok Yunita Linda Sari, yang Baru Saja Dikukuhkan Sebagai Kepala OJK Jatim
Kerja sama antara OJK dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Jatim yang telah terjalin dengan baik dapat semakin ditingkatkan
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pengukuhan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang baru, Yunita Linda Sari, menggantikan Bambang Mukti Riyadi di Kantor OJK Jatim, Selasa (1/10/2024).
Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, sebagai wakil dari OJK pusat, menyampaikan, pemimpin Kantor OJK Daerah harus mampu menjalin komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik dengan pemangku kepentingan di Daerah.
“Keberadaan Kantor OJK di daerah memegang peranan yang sangat penting sebagai ujung tombak dalam mengeksekusi berbagai program dan kebijakan strategis OJK. Selain itu, Kantor OJK di daerah juga harus dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah," kata Inarno.
Pihaknya juga berharap agar kerja sama antara OJK dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Jatim yang telah terjalin dengan baik dapat semakin ditingkatkan.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono ikut menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim yang telah terjalin dengan baik dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
"Sinergi yang solid untuk menghasilkan berbagai capaian positif dalam sektor keuangan, diantaranya yaitu pertumbuhan kredit perbankan dan penurunan rasio NPL perbankan di wilayah Jatim," ungkap Adhy.
Dia juga menyampaikan beberapa isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama dari para pemangku kepentingan, antara lain percepatan inklusi keuangan, penguatan UMKM, dan peningkatan literasi keuangan.
"PT Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim saat ini juga telah menyelesaikan proses konsolidasi bank sebagai Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) atas Bank NTB Syariah. Siap menampung Bank lain yang yang mengalami kesulitan memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan melalui skema KUB," papar Adhy.
Pada kesempatan pengukuhan, Bambang Mukti Riyadi menyampaikan, tanggung jawab Kantor OJK Daerah akan semakin bertambah dengan adanya pendelegasian kewenangan pengawasan beberapa Lembaga Jasa Keuangan (LPS), berkantor pusat di wilayah Jatim yang pengawasan sebelumnya dilakukan oleh OJK Kantor Pusat.
"Penguatan peran Kantor OJK Daerah dimaksud diharapkan juga akan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melakukan konsultasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan tersebut," ungkap Bambang.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jatim yang baru, Yunita Linda Sari berkomitmen untuk senantiasa berperan aktif dan bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk mendukung kemajuan industri jasa keuangan serta menjaga stabilitas dan momentum peningkatan kinerja ekonomi demi kesejahteraan Jatim.
"Dan untuk tahun 2024, program pengembangan ekonomi daerah difokuskan pada pengembangan budidaya melon di wilayah Kabupaten Lamongan yang melibatkan para pemangku kepentingan," kata Yunita.
Antara lain perwakilan petani, perwakilan offtaker, Dinas dan OPD terkait baik di level Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jatim dan perwakilan LPS.
"Untuk periode berikutnya, akan dilakukan pengembangan pada komoditas lainnya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan program pengembangan yang telah berjalan," pungkas Yunita.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kota Surabaya
Surabaya
Running News
Yunita Linda Sari
Bambang Mukti Riadi
| Gerak Cepat PLN UIT JBM Amankan Suplai Listrik Pelanggan di Surabaya Jelang Nataru |
|
|---|
| PTP Nonpetikemas Songsong Tahun 2025 dengan Ekspansi dan Inovasi |
|
|---|
| Bank Jatim dan Bank NTT Teken SHA, Tindak Lanjut dari Kelompok Usaha Bank |
|
|---|
| Bank Jatim dan Bank Banten Lanjutkan Proses KUB : Tandatangani Shareholder Agreement |
|
|---|
| PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Ke Madura Aman Jelang Natal dan Tahun Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.