Berita Lumajang

Polisi Melarang Warga Lumajang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pelajar Mayoritas Pengguna

Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pun makin marak. Tampak pengguna sepeda listrik didominasi pelajar SD hingga SMP. 

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Petugas Satlantas Polres Lumajang saat menegur pengguna sepeda listrik di jalan protokol wilayah perkotaan Lumajang, Senin (30/9/2024). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menyoroti masifnya pengendara sepeda listrik di jalan raya.
 
Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), pun makin marak, Senin (30/9/2024).

Tampak pengguna sepeda listrik didominasi pelajar SD hingga SMP. 

Tak sedikit pula orang tua juga berkendara sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Mohamad Syaikhu menegaskanm penggunaan sepeda listrik di jalan raya sejatinya dilarang demi keselamatan berlalu lintas.

"Saat ini petugas sedang kami instruksikan ke jalanan, agar lebih mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," jelas AKP Mohamad Syaikhu ketika dikonfirmasi.

Ia menambahkan, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu

"Unit sepeda listrik itu hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, kompleks kawasan wisata dan atau lajur khusus sepeda," beber Syaikhu.

Petugas juga menemukan mayoritas pengguna sepeda listrik tidak menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang memadai. 

"Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam, dan sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector," jelasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved