Pembunuhan Vina Cirebon

Harta Kekayaan Hakim Etik Purwaningsih yang Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sosok Hakim Etik Purwaningsih disorot usai disebut-sebut di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (25/9/2024). Segini kekayaannya.

kolase istimewa dna Kompas TV
Hakim Etik Purwaningsih (kanan) yang Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. Segini harta kekayaannya. 

Titin juga menyebut, majelis hakim yang diketuai Etik juga membiarkan intimidasi yang terjadi di dalam ruang persidangan. 

"Saksi alibi yang dihadirikan, datang jam 9 pagi, sidang menjelang maghrib. Sidang sangat lelah, psikologi kami juga sangat rusak," ungkap Titin yang juga kuasa hukum Sudirman pada sidang 2016-2017.  

Titin mengungkapkan, saat itu, aparat kepolisian yang mengamankan sidang bersenjata lengkap di pintu ruang sidang Saka Tatal. 

Selain hakim Etik Purwaningsih, Titin juga menyinggung majelis hakim yang menyidangkan perkara 7 terdakwa kasus Vina lainnya. 

Titin yang mendampingi Sudirman merasakan kondisi yang lebih parah. 

Di sidang terdakwa dewasa ini, dua perkara dijadikan satu, yakni nomor 3 dan 4. 

Jadi, walaupun dia memegang perkara nomor 4 (Sudirman) yang digabung dengan Hadi dkk, dia juga bisa menyaksikan sidang Rivaldy dan Eko, namun tidak boleh bertanya. 

Lebih jauh Titin mengungkapkan, tekanan psikologis yang luar biasa selama sidang. 

"Kalau jaksa menanyakan apakah ada penganiayaan, pemukulan oleh hakim dan jaksa? saya yang bisa bercerita," katanya. 

Menurutnya, psikologisnya dirusak betul-betul oleh penyidik yang masuk dengan membawa pistol saat memberikan keterangan. 

"Jaksa sama sekali tidak pernah memerintahkan pistol ditaruh, justru yang ngomong pistol disimpan karena kekhawatiran, dari pengacara," ungkapnya. 

Lalu, lanjut Titin, ada anggota kepolisian yang bersaksi dalam kondisi tidak stabil. Dia marah-marah di persidangan. 

Saat itu, terpidana sempat ditanya apakah dipukul polisi ini, dan terdakwa Eko mengangguk sambil mengatakan kalau benar anggota polisi ini yang memukulnya. 

Setelah itu, saksi dari kepolisian ini bangun, menarik kursi dan sebelum keluar sidang, dia berbalik, menunjukkan tangan seperti pistol ke Eko, di depan majelis depan jaksa. Dia lalu keluar dan membanting pintu. 

"Itu penganiayaan secara psikologis, Tidak siapapun berani menegur. Malah hakim ketua mengatakan: mohon maaf harap dimaklumi karena yang bersangkutan sedang sakit. Jadi hakim yang membela saat itu," ungkap Titin dengan suara bergetar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved