Berita Pamekasan

Terkecoh Dugaan Investasi Bodong di Pamekasan, 2 Warga Laporkan TPengelola oko Modern ke Polisi

Salah satu kuasa hukum kedua korban, M Rusman Hadi mengatakan, kedua kliennya menderita kerugian materi. 

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/Muchsin (Muchsin)
Dua korban penipuan, Fathol Arifin dan Nur Hidayati, didamping tiga kuasa hukumnya menunjukkan surat pengaduannya usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Dugaan investasi gelap kembali memakan korban, kali ini dua korban yang terkecoh iming-iming keuntungan bagi hasil 30 persen, melapor ke polisi. Kedua korban melaporkan pengelola sebuah toko modern atas dugaan penipuan bermodus investasi.

Kedua korban yang melapor ke Polres Pamekasan itu masing-masing adalah Fathol Arifin (33), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan; dan Nur Hidayati (45), warga Kelurahan Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Melalui kuasa hukumnya, Rusman & Partners, kedua korban melaporkan tiga pengurus PT Sentral Seluler Indonesia (SSI) CC Mart yang bergerak di bidang toko modern.

Masing-masing SBD selaku direktur sekaligus owner, warga Desa Tolonto Raje, Kecamatan Pasean, Pamekasan; DN sebagai manajemen dan marketing, warga  Desa Birra Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang; dan AGN, selaku tim PT SSI dan CC Mart. 

Salah satu kuasa hukum kedua korban, M Rusman Hadi mengatakan, kedua kliennya menderita kerugian materi. 

Awallnya Fathor yang menyetor uang sebesar Rp 15 juta, selama tiga tahun ini hanya mendapatkan uang bagi hasil Rp 1,4 juta. Sedangkan Nur Hidayati malah sudah menginvestatikan Rp 333 juta.

“Kami terpaksa melaporkan ketiga orang itu karena perbuatannya merugikan klien kami lantaran sudah ditipu. Bahkan sejak akhir 2023 di klien kami sudah berusaha menghubungi mereka namun tidak ada tanggapan dan tidak mau diajak bertemu,” kata Rusman, Rabu (25/9/2024). 

Diungkapkan, pada 2020 kedua korban ditawari untuk berinvestasi di toko modern CC Mart CC Cats. Toko modern ini tersebar di Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Namun sebagian besar toko modern ini berada di wilayah Pamekasan. 

Dikatakan Rusman, saat itu AGN menemui dan Arifin merayu untuk menanamkan modal di toko modern yang dikelolanya. Dijerat iming-iming bagi hasil keuntungan 30 persen per bulan dari seluruh omzet penjualan toko modern itu, Arifin pun memberikan uang Rp 15 juta ke rekening PT SSI.

Begitu juga Nur Hidayati, tergiur dengan pembagian hasil 30 persen yang akan diberikan setelah enam bulan berinvestasi. Kemudian sejak September 2020 sampai Februari 2021,  Nur Hidayati menyetorkan uang sampai sebesar Rp 333 juta. 

Dan selama tiga bulan, Nur Hidayati ternyata hanya mendapatkan pengembalian modal Rp 39 juta. Padahal janjinya jika keuntungan tidak masuk, Nur Hidayati bisa menarik seluruh modalnya.

Tetapi setelah berjalan enam bulan, kedua korban tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Sehingga Arifin beberapa kali menghubungi SBD untuk menagih pembagian keuntungan. 

Namun ketiga pelaku hanya berjanji membayar dengan cara mengangsur setiap bulan. “Klien kami, Arifin,  hanya mendapatkan pengembalian uang Rp 1,4 juta. Setelah itu tidak ada lagi dan tinggal janji saja,” papar Rusman. 

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto yang dimintai konfirmasinya belum bisa memberikan komentar. “Maaf,  kami masih mau cek dulu ke bagian reskrim,” kata Sri Sugiarto.  ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved