Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Mega - Widi yakin 1000 Persen Vina Cirebon Kecelakaan, Pitra Romadoni Malah Sindir Begini
Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi, yakin 1000 persen kalau kasus Vina Cirebon murni kecelakaan. Pitra Romadoni malah sindir begini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pengacara Mega dan Widi, Muchtar Effendi, yakin 1000 persen kalau kasus Vina Cirebon murni kecelakaan.
Pendapat Muchtar ini langsung dibalas pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dengan sindiran nyelekit.
Muchtar Effendi mengatakan bahwa kasus kematian Vina merupakan murni kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan dalam acara 'Rakyat Bersuara: Ekslusif Pertemuan Para Saksi Kunci Kasus Vina' di iNews.
"1.000 persen (murni kecelakaan)," kata Muhtar.
Baca juga: Aksi Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Disindir Reza Indragiri: Posisi Mereka Berseberangan
Pernyataan Muhtar ditanggapi langsung oleh pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni yang meragukan keahlian Muhtar.
Ia menekankan bahwa kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon sudah inkrah harus dihormati.
"Makanya kalau ada yang bilang 1.000 persen itu wajib dipertanyakan keahliannya," ucap Pitra.
"Bukti pamungkasnya satu saya kasih asas hukum saja apa yang diputus hakim yang dianggap benar karena ini sudah melalui proses penyidikan, penelitian, pemeriksaan dan putusan baik tingkat PN banding, kasasi di Mahkamah Agung artinya perkara itu sudah inkrah kita harus menghormati itu.
Kalau kita tidak percaya itu, maka tidak percaya penegak hukum dan pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Usai Jaksa Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Disentil Ahli, JPU Beber Tugasnya: Kami Pasif
Hal senada disampaikan Praktisi Hukum Fredrich Yunadi bahwa sudah ada putusan hukum tetap yang harus dihormati.
"Saya tidak menyebutkan persentase karena tidak diizinkan dan melanggar kode etik itu Pasal 4 dan Pasal 5 kita tidak bisa mengatakan menang 1000 persen, yakin tidak dipublikasikan pelanggaran kode etik, saya sebagai seorang profesi tidak akan melakukan itu.
Jadi apa pun yang terjadi sekarang sudah ada putusan dengan kekuatan hukum tetap itu yang kita hormati," ujar Fredrich.
Dia menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon tidak dapat menggugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap.
Ia meyakini bahwa itu murni pembunuhan karena ada putusan dan sudah inkrah.
"Upaya hukum PK silakan, tapi tidak bisa mengesampingkan atau mengugurkan putusan dengan kekuatan hukum tetap.
Menurut saya apa yang diajukan yang saya lihat dalam berita atau media itu bukan novum tentu 1.000 persen bukan novum.
Murni itu (pembunuhan) tidak bisa dipungkiri karena ada putusan inkrah," ungkapnya.
Sebelumnya, Pitra Romadoni juga memberikan bantahan keras terkait kliennya yang dituduh menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon.
Bahkan, Pitra menyebut pengakuan mereka berlebihan alias lebay.
Baca juga: 2 Alasan Kuat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Digelar, Pakar Hukum: Ada Fakta Baru
Pitra juga menyebut tudingan 6 terpidana Vina Cirebon yang menyebut Iptu Rudiana melakukan penyiksaan merupakan karangan.
"Semua ini kan mereka karang supaya menjatuhkan harkat martabat Rudiana saya kira itu hal yang lebay," ucap Pitra Romadoni dikutip YouTube Cumi-cumi.
Lebih lanjut Pitra Romadoni tidak takut jika nantinya majelis hakim memanggil Iptu Rudiana untuk hadir dalam sidang pk kasus Vina Cirebon.
"Ngapain kita takut itu kan upaya hukum dari mereka ya silakan saja," beber Pitra.
Sebelumnya 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengaku mendapat penyiksaan dari Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2016 lalu.
Kala itu Iptu Rudiana menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon di depan SMP 11 Cirebon.
Diduga Iptu Rudiana melakukan penyiksaan agar para terpidana Vina Cirebon ini mengaku melakukan pembunuhan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di sidang pk, para terpidana Vina Cirebon mengaku Iptu Rudiana melakukan penyiksaan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Sebelumnya Iptu Rudiana pernah membantah melakukan penganiayaan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon.
Bahkan Iptu Rudiana berdalih hanya mengamankan, bukan menangkap para terpidana.
"Saya enggak nangkap ya, saya hanya mengamankan saja," ucap Iptu Rudiana.
Masih Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon

Pitra Romadoni juga masih ngotot membantah bukti chat Kasus Vina Cirebon yang telah dibeberkan.
Pitra masih mempertanyakan bahwa bukti chat tersebut asli atau palsu.
Pasalnya, menurut penelusurannya, nomor Hp dalam chat tersebut bukanlah nomornya Vina.
Menurut Pitra, hakim dalam persidangan kasus Vina Cirebon tahun 2017 silam sudah memeriksa ekstraksi data Hp tersebut.
"Hakim telah memeriksa itu semua yang artinya pemeriksaan terhadap ekstraksi yang disebutkan mereka.
Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Hakim dan hakim menganggap tidak ada persesuaian di antara alat bukti yang lainnya sehingga itu tidak dijadikan patokan." ujar Pitra, melansir dari tayangan youtube TVOnenews, Senin (16/9/2024).
Pitra mengungkapkan, bukti chat yang diambil harus ada digital forensik terlebih dahulu agar bisa jadi bukti yang sah.
Pitra juga meragukan nomor Hp yang diektraksi milik Vina atau bukan.
"Bukti yang diambil itu harus ada digital forensik terlebih dahulu agar bisa dijadikan sebagai alat bukti yang
sah.
Kita juga enggak tahu itu handphone-nya siapa yang diekstrak, itu kan katanya mereka nomornya Vina." ujar Pitra.
Menurut penelusuran Pitra, nomor HP dalam ekstraksi tersebut bukanlah nomor HP Vina.
Ia juga menantang siapa pun yang bisa membuktikan bahwa itu adalah nomornya Vina.
"Berdasarkan penusuran saya bukti ekstrak yang mereka sampaikan itu itu bukan atas nama Vina.
Berdasarkan hasil penelusuran saya itu atas nama Rizki. Jadi saya tantang Siapa yang bisa membuktikan itu nomornya Vina, kan tidak ada" pungkas Pitra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.