Berita Viral

Nasib Guru Honorer di Banyuwangi yang Bobol Data BKN Dijual ke Luar Negeri, Dapat Untung Rp 121 Juta

BAG (25), guru honorer di sekolah dasar (SD) di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), nekat membobol data BKN (Badan Kepegawaian Negara). Begini nasibnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
Ilustrasi pembobolan data 

SURYA.CO.ID - BAG (25), guru honorer di sekolah dasar (SD) di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), nekat membobol data BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Parahnya, data tersebut kemudian ia jual ke luar negeri dengan harga yang fantastis.

Keahlian membobol data diperoleh dari menonton video di berbagai platform.

Kini, BAG resmi ditahan dan menjadi tersangka kasus akses ilegal dan penjualan data BKN.

Kepiawaiannya menjadi peretas atau hacker, diperoleh BAG dengan belajar melalui forum-forum online yang selama ini diikutinya.

Hal ini seperti diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

"Pendidikannya dia adalah lulusan salah satu universitas jurusan pendidikan," kata Himawan dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cerita Pilu Enjelina Sopir Ojol Jadi Tulang Punggung Hidupi 1 Anak, 13 Jam Kerja Dapat Rp 100 Ribu

Ia menjelaskan, BAG dapat mengakses BKN usai memperoleh akses login milik salah satu adminnya dari salah satu forum di Breachforums.st,

Breachforums.st, sendiri adalah situs gelap atau dark web.

Dengan akses login tersebut, ia kemudian mengakses data BKN.

BAG lantas mengunduh datanya hingga mencapai 6,3 gigabyte.

Serta menguggah struktur database dan sampel data Aparatur Sipil Negara yang berasal dari salah satu provinsi di pastebin.com, sebuah situs yang biasa digunakan programer untuk menyimpan teks.

Link penyimpanan Pastebin itu kemudian diunggah pada akun BAG di Breachforums.st miliknya, Topiax.

Selain itu, BAG juga menjual data yang telah diperolehnya secara ilegal dengan mencantumkan akun Telegram miliknya.

Dari aksinya, BAG meraup keuntungan sebesar 8.000 dollar AS atau setara dengan Rp 121,4 juta.

BAG lantas diamankan pada Rabu (11/9/2024) pukul 15.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

"Dalam kejadian tersebut BAG memperoleh keuntungan sekitar 8.000 dollar AS," kata Himawan.

Selain menjual data, BAG juga menjual berbagai data dari institusi lain.

Termasuk salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Atas tindakan tersebut, BAG dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved