Berita Viral

Asal Muasal Pistol Milik Sunarwan Pengusaha yang Tembak Ban Pajero di Demak, Legalitas Disorot

Asal muasal pistol milik Sunarwan, pengusaha asal Kendal, Jawa Tengah, yang menembak ban Pajero Sport masih jadi misteri. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist/Polres Demak
Sunarwan, pengusaha asal Kendal ditangkap usai aksi koboi tembak ban mobil Pajero Sport di Demak, Jawa Tengah. 

Aksi itu ia lakukan lantaran kesal sopir Pajero Sport tak bisa menyalip.

Dalam unggahan itu disebutkan, saat itu di Jalan Trengguli tengah ada pengecoran jalan sehingga kondisi lalu lintas macet.

Kemudian, pengendara Honda BRV ingin menyalip tapi tidak bisa karena sempit dan akhirnya menembak ban Mobil Pajero.

“Mau motong jalan tapi gak bisa krn posisi ada perbaikan jalan. Kendaraan harus antri masuk di penyempitan jalan satu persatu,” tulis komentar korban @tyasamalia_, dalam unggahan tersebut.

Kemudian, dalam unggahan selanjutnya, diceritakan lagi kronologinya jika pengendara Honda BRV tidak bisa menyalip karena jalan sempit akibat pengecoran, dan tidak terima sehingga dia menembak ban belakang dan depan bagian kiri.

Sempat Kabur ke Kudus

Setelah videonya viral, pria 60 tahun itu kabur ke arah Keamatan Karanganyar.

Sunarwan terus berlari hingga ke Kabupaten Kudus. Namun, pelariannya berakhir berhenti di traffic light.

"Anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffig light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik SW," kata AKP Jarno, Kasi Humas Polres Demak, Jumat (20/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Jarno menerangkan, petugas mengetahui kejadian berawal dari laporan handy taki (HT) polisi yang mengatur lalu lintas di area pengecoran Simpang Tiga Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak.

Polisi pun kemudian bergera menangkap pelaku yang dipimpin Kapolsek Karanganyar IPTU M Saifudin.

"Laporan itu lantas diteruskan ke Polsek Karanganyar, dan polisi melakukan pengejaran," ujar dia. Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, lantas diserahkan ke Polres Demak

"Pelaku sudah diamankan di Polres Demak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. 

Jarno menegaskan, polisi tidak akan mentolerir segala aksi premanisme di Kabupaten Demak. 

"Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan," ucapnya. 

Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, yaitu tentang pengerusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved