Berita Viral
Asal Muasal Pistol Milik Sunarwan Pengusaha yang Tembak Ban Pajero di Demak, Legalitas Disorot
Asal muasal pistol milik Sunarwan, pengusaha asal Kendal, Jawa Tengah, yang menembak ban Pajero Sport masih jadi misteri.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Asal muasal pistol milik Sunarwan, pengusaha asal Kendal, Jawa Tengah, yang menembak ban Pajero Sport masih jadi misteri.
Selain asal muasal, legalitas pistol tersebut juga jadi sorotan.
Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki soal legalitas kepemilikan senjata api itu.
"Belum, jadi ini nanti kita menunggu dari hasil pemeriksaan Satreskrim, mudah-mudahan secepatnya nanti kemudian kami berikan informasi," kata Aldino, di Polres Demak, Jumat (20/9/2024) sore, dikutip dari Kompas.com.
Aldino membenarkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan selongsong peluru.
Meskipun begitu, ia tak merinci barang bukti yang diamankan polisi.
"Nggih (benar) peluru tajam," ujar dia.
Baca juga: Kesal Mobilnya Dipepet dan Disalip Pria Di Demak Pasang Aksi Koboi Tembak Ban Pajero, Jadi Tersangka
Menurut Aldino, berdasarkan penyidikan terbaru, saat kejadian ada perbaikan dan penyempitan jalan di TKP, sehingga dilakukan buka tutup.
Saat itu mobil Pajero antre untuk melintas di penyempitan jalan, titik perbaikan Simpang Trengguli Demak.
Sementara pelaku yang mengendarai mobil Honda BRV hendak memotong dari bahu jalan sebelah kiri gagal.
Karena gagal menyalip, pelaku diduga emosi dan menembaki ban mobil Pajero yang dikemudikan Dimyati.
"Arah ban depan ditembakkan dua kali dan bannya kempes," ujarnya.
Diketahui, Sunarwan akhirnya ditangkap setelah aksi koboinya di jalanan viral di media sosial.
Dalam video beredar di media sosial, Sunarwan yang mengendarai Honda BRV putih tiba-tiba menembak ban mobil Pajero Sport.
Baca juga: Ingat Joddy yang Sebabkan Kecelakaan Maut Vanessa Angel? Sudah Bebas Bersyarat, Malah Tuai Kritik
Kejadian itu terjadi di Jalan Lingar Trengguli, Dema, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).
Aksi itu ia lakukan lantaran kesal sopir Pajero Sport tak bisa menyalip.
Dalam unggahan itu disebutkan, saat itu di Jalan Trengguli tengah ada pengecoran jalan sehingga kondisi lalu lintas macet.
Kemudian, pengendara Honda BRV ingin menyalip tapi tidak bisa karena sempit dan akhirnya menembak ban Mobil Pajero.
“Mau motong jalan tapi gak bisa krn posisi ada perbaikan jalan. Kendaraan harus antri masuk di penyempitan jalan satu persatu,” tulis komentar korban @tyasamalia_, dalam unggahan tersebut.
Kemudian, dalam unggahan selanjutnya, diceritakan lagi kronologinya jika pengendara Honda BRV tidak bisa menyalip karena jalan sempit akibat pengecoran, dan tidak terima sehingga dia menembak ban belakang dan depan bagian kiri.
Sempat Kabur ke Kudus
Setelah videonya viral, pria 60 tahun itu kabur ke arah Keamatan Karanganyar.
Sunarwan terus berlari hingga ke Kabupaten Kudus. Namun, pelariannya berakhir berhenti di traffic light.
"Anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffig light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik SW," kata AKP Jarno, Kasi Humas Polres Demak, Jumat (20/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Jarno menerangkan, petugas mengetahui kejadian berawal dari laporan handy taki (HT) polisi yang mengatur lalu lintas di area pengecoran Simpang Tiga Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak.
Polisi pun kemudian bergera menangkap pelaku yang dipimpin Kapolsek Karanganyar IPTU M Saifudin.
"Laporan itu lantas diteruskan ke Polsek Karanganyar, dan polisi melakukan pengejaran," ujar dia. Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, lantas diserahkan ke Polres Demak.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Demak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Jarno menegaskan, polisi tidak akan mentolerir segala aksi premanisme di Kabupaten Demak.
"Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, yaitu tentang pengerusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id
berita viral
Sunarwan
Polres Demak
aksi koboi tembak ban
pengusaha asal Kendal
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
pistol
Tabiat Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Polri, Keluarga Nangis di Bahu Kapolri |
![]() |
---|
Berapa Gaji Ahmad Sahroni? Disinggung Salsa Erwina Hutagulung saat Layangkan Tantangan Debat |
![]() |
---|
Sosok Eks Staf Menteri yang Sindir Kejagung Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina: Gak Berani |
![]() |
---|
Tetangga Kaget Dwi Hartono Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Sosok Aslinya Terungkap |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.