Berita Viral

Detik detik Pengedar Narkoba Di Riau Keok, Ada 76 Kg Sabu, 41 Ribu Ekstasi Senilai Rp 88,3 Miliar

Pengungkapan kasus narkotika ini mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram sabu dan 41.000 butir ekstasi.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau merilis dua pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. 

SURYA.CO.ID - Peredaran narkoba jaringan internasional diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. 

Pengungkapan kasus narkotika ini mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran 76 kilogram sabu dan 41.000 butir ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/24), menjelaskan  awal pengungkapan kasus ini dilakukan terhadap dua pelaku, BFI (52) dan AW (sopir), di daerah Lubuk Linggau. 

BFI diketahui merupakan bandar pemesan narkoba dan AW masih dalam penyelidikan terkait perannya. 

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir,” jelas Manang.

Kedua tersangka J (32) yang ditangkap oleh petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.

Dari J, penyidik menemukan 1 kg shabu yang disembunyikan di balik pakaiannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Manang, barang haram itu untuk dibawa ke Lombok Timur. 

Namun, masih didalami siapa jaringan terkait yang akan menerima narkoba itu di Lombok Timur. 

Di sisi lain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul menemukan empat kardus mencurigakan di Jalan Pesisir, dekat muara sungai. 

Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 45 kg sabu dan 30.000 ekstasi. 

“Penemuan ini mengarah pada pengejaran pelaku K (26), yang berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jambi saat melarikan diri,” ungkap Manang.

Tersangka K akhirnya ditangkap dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41.000 ekstasi. 

Menurut Manang, nilai narkotika tersebut mencapai Rp 88,3 miliar.

Dari serangkaian penangkapan ini, terungkap bahwa para pelaku memiliki jaringan yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung. 

Ditegaskannya, penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak tegas para pelaku narkoba, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional.

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved