Berita Tulungagung

Di Kabupaten Tulungagung, Setiap Satu Bulan Ada 10 Pengedar Narkoba Ditangkap, Ini Kata Kapolres

Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 81 kasus peredaran gelap narkoba selama Januari hingga 17 September 2024.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi menunjukkan barang bukt sabu-sabu lebih dari 0,5 kg, dari total 1,3 kg yang disita. 

Dengan tingginya kasus narkoba di Kabupaten Tulungagung, Kapolres meminta para orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Jangan sampai para generasi penerus bangsa menjadi korban peredaran gelap narkoba.

Kapolres  menggambarkan, seorang pengedar bisa mempunyai 100 orang pelanggan.

Dengan 87 pengedar yang ditangkap, maka setidaknya ada 8.700 pengguna narkoba di Kabupaten Tulungagung.

"Ini menjadi penting bagi kita, bagaimana gambaran umum penggunaan narkoba di Kabupaten Tulungagung," tegasnya.

Kapolres juga memerintahkan para tersangka pengedar narkoba juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal yang sama juga dikenakan jaringan di atasnya, seperti bandar.

Aset hasil kejahatan peredaran narkoba ini kan ditelusuri dan disita.

"Ini hal baru. Jadi tidak hanya selesai di tindak pidana narkoba, tapi kita juga teruskan dengan tindak pidana pencucian uang," pungkas AKBP Taat Resdi.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved