Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Otto Hasibuan Janggal dengan Putusan Sidang Kasus Vina Cirebon, Ada Fakta Tak Masuk Akal

Pengacara terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan, mengungkap kejanggalan di balik putusan sidang Kasus Vina Cirebon tahun 2017.

Tribun Cirebon
Otto Hasibuan. Pantesan Otto Hasibuan Janggal dengan Putusan Sidang Kasus Vina Cirebon, Ada Fakta Tak Masuk Akal. 

SURYA.co.id - Pengacara terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan, mengungkap kejanggalan di balik putusan sidang Kasus Vina Cirebon tahun 2017.

Ada beberapa fakta dalam putusan sidang tersebut yang menurut Otto Hasibuan tak masuk akal.

Salah satunya yakni keterangan yang disampaikan saksi-saksi di persidangan tentang keberadaan para terpidana berbeda dengan BAP dan putusan pengadilan tahun 2017 lalu.

Otto menegaskan tidak mungkin seseorang berada di dua tempat dalam waktu yang bersamaan. 

Baca juga: Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Masih Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon: Bukan Nomornya

"Agar kalau dimungkinkan  pemeriksaan itu nantinya satu saat bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian.

Supaya majelis hakim dan kita tahu, masyarakat tahu bagaimana sebenarnya yang terjadi. Karena fakta-fakta ini sangat-sangat tidak masuk akal," kata Otto Hasibuan usia mengikuti Sidang PK enam kliennya di PN Cirebon, melansir dari tayangan program NTV Tonight, Minggu (15/9/2024). 

"Coba bayangkan dia dibunuh di tanah kosong. Jaraknya katanya tadi kurang lebih 1 kilometer.

Tadi ada saksi mengatakan sebenarnya jaraknya 100 meter. Ketika kita konfirmasi Kenapa kau bilang  karena saya naik motor," beber Otto.

Baca juga: Pantesan Dede Terpaksa Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Meski Tak Diancam, Takut Lihat Sosok Ini

"Kalau hanya digambarkan dengan saksi begini kan fakta itu tidak teruji dengan baik. Tapi kalau kita bersidang di tempat kita akan tahu.

Mungkin enggak dari tanah kosong itu Dani, Andi dan Pegi  yang dituduhkan dalam dakwaan itu bisa  membawa korban dengan motor. Dibawa ke flyover.

Betapa jauhnya. Dan akan kita lihat di flyover itu kalau dia mau balik lagi membawa mayatnya lagi ke tanah kosong. Dia tidak bisa langsung. Harus mutar. Karena ada separator," lanjutnya 

"Jadi engga mungkin. Kalau anda melihat langsung persidangan dibuka saya yakin anda melihat itu engga mungkin," pungkasnya. 

Sebelumnya, ingin buktikan kalau kasus Vina Cirebon bukan pembunuhan, Otto Hasibuan beber 3 poin penting di sidang PK para terpidana, Jumat (13/9/2024).

Salah satu poin penting yang diungkap Otto Hasibuan adalah kekhilafan hakim.

Diketahui, Otto Hasibuan dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa mereka akan membuktikan adanya kecelakaan, bukan pembunuhan seperti yang selama ini beredar.

"Hari ini ada 16 saksi yang fokusnya kepada saksi kecelakaan. Kita akan buktikan bahwa ada kecelakaan. Selama ini kan yang beredar isunya pembunuhan," ujar Otto Hasibuan, Jumat (13/9/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Otto juga menekankan bahwa pembuktian dalam sidang PK ini berdasarkan tiga poin penting.

"Ada novum, yaitu bukti baru yang ada pada saat peristiwa itu, tapi baru kita temukan sekarang.

Kedua, ada kekhilafan hakim, ada fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan tapi tidak dipertimbangkan.

Ketiga, ada dua putusan yang saling bertentangan, keputusan si A dan B putusannya bertentangan satu sama lain," ucapnya.

Baca juga: Keberadaan Ketua RT Abdul Pasren Saksi Kasus Vina Cirebon Usai Ditolak LPSK, Begini Kata Tetangga

Otto juga mengungkapkan bahwa barang bukti, termasuk samurai yang disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP), perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

"Karena barang bukti itu dulu mereka tidak tahu-menahu. Seperti Saka Tatal yang waktu itu baru berusia 15 tahun, justru banyak kekhilafan," jelas dia.

Sebelumnya, Otto Hasibuan semakin yakin kasus Vina Cirebon bukan lah pembunuhan dan pemerkosaan seperti dalam dakwaan. 

Keyakinan Otto Hasibuan makin tebal setelah dia napak tilas di lokasi kejadian mulai dari SMP 11, di tanah kosong yang diduga tempat penganiayaan Vina dan Eky, fly over Talun, warung bu Nining, rumah Sudirman hingga rumah Ketua RT Pasren dan anaknya.

Keyakinan Otto itu diungkapkan di hadapan ratusan warga yang menggelar acara doa bersama untuk terpidana kasus Vina di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.

"Semakin saya lihat fly over, semakin tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan. 
Coba bayangkan bagaimana bisa terjadi, 11 didakwa melakukan perbuatan, mereka memepet di fly over, kemudian membawa orang itu ke tanah kosong. Padahal fly over dibatasi tembok, harus memutar ke sana dan memutar lagi," seru Otto.

Eka Sandi, terpidana kasus Vina Cirebon menangis di depan Otto Hasibuan menjelang sidang PK pada Rabu (4/9/2024).
Eka Sandi, terpidana kasus Vina Cirebon menangis di depan Otto Hasibuan menjelang sidang PK pada Rabu (4/9/2024). (kolase youtube Fristian Griec Media Official)

Otto mengaku tersentuh dengan banyaknya dukungan warga di kasus ini. 

"Baru ini saya mengalami begitu banyak dukungan masyarakat pada terpidana. Biasanya kalau ada orang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, masyarakat membencinya luar biasa. Ini fakta luar biasa dan tidak pernah saya alami selama karir saya sebagai advokat," ungkap Otto.

Menurut Otto, hukuman seumur hidup bagi 7 terpidana ini sangat menyakitkan.   

Baca juga: Makin Kuat Bukti Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Keluarga Korban Pasrah: Terserah Saja, Ikhlas

Apalagi ada pameo di hukum Indonesia yang menyebutkan lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 orang yang tdak bersalah. 

"Kalau tidak bersalah tapi dihukum itu perbuatan yang sangat luar biasa tidak bisa kita tolelir," tegasnya. 

Otto mengaku meneteskan air mata setelah bertemu dengan keluarga para terpidana. 

Apalagi setelah membaca berkas perkara yang membuatnya yakin para terpidana ini tidak bersalah. 

"Sangat-sangat memilukan. Kami mengetahui sebenarnya, setelah membaca berkasnya. 
Sangat beralasan bagi kami sehingga kami mengajukan PK," ungkapnya. 

Otto menegaskan di sidang PK yang dimulai hari ini (4/9/2024) banyak bukti-bukti yang akan dibeberkan. 

"Kami sudah semangat, dengan kehadiran bapak ibu sekalian, kami tambah semangat lagi," tegasnya. 

Otto berharap bahwa perjuangan hukum yang dilakukan oleh timnya akan berhasil dan mendapatkan berkah.

"Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil," ucapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menegakkan keadilan dalam kasus ini.

"Karena bagaimana pun ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi, keadilan itu harus kita tegakkan, dengan segala cara yang benar," jelas dia.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved