Berita Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif dari dana hibah Pemprov Jatim.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif dari dana hibah Pemprov Jatim saat diamankan petugas Kejari Sidoarjo, Sabtu (14/9/2024). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif dari dana hibah Pemprov Jatim, Sabtu (14/9/2024). 

Empat tersangka itu berinisial ER, S, AR dan AT, semuanya warga Sidoarjo.

ER dan E merupakan Ketua Pokmas, sedangkan AT sebagai rekanan swasta dan AR adalah petugas lapangan.

Mereka ditahan oleh kejaksaan, kini dititipkan di Lapas Klas 1A Sidoarjo.

Para tersangka itu dianggap bersalah, karena proyek dari dana hibah tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Bahkan, uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.

Terungkapnya perkara ini, berawal dadi laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam pengerjaan saluran irigasi di Jalan Raya Jeruk dan Jalan Raya Kelapa, di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, proyek yang harusnya dikerjakan di dua titik pada tahun 2023 tersebut, hanya terealisasi 30 persen dan hanya di satu titik.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Hasilnya, mereka terbukti tidak melaksanakan proyek sesuai aturan yang ada dan justru menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Dana hibah yang diterima para tersangka merupakan bagian dari program Pokmas Pemprov Jatim untuk pembangunan saluran irigasi.

Nilai proyek di kedua titik tersebut masing-masing sebesar 227 juta rupiah, namun pengerjaannya tidak selesai dan bahkan sebagian besar dana diduga diselewengkan.

"Kasus ini sangat merugikan masyarakat, terutama yang berada di sekitar Desa Wage. Saluran irigasi yang seharusnya sudah bisa digunakan hingga saat ini tidak kunjung selesai," tambah Jhon Franky. 

Kejari juga menyebutkan, bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 juta.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved