Berita Viral
Bikin Petani Magelang Jadi Miliarder, Begini Cara Pemerintah Tentukan Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen
Bikin petani Magelang jadi miliarder dadakan, ternyata begini cara pemerintah tentukan harga ganti rugi Tol Jogja-Bawen.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Bikin petani Magelang jadi miliarder dadakan, ternyata begini cara pemerintah tentukan harga ganti rugi Tol Jogja-Bawen.
Diketahui, rejeki nomplok yang dialami seorang petani di Magelang, Jawa Tengah jadi sorotan publik.
Widodo Guritno, mendapat mendapat ganti rugi dari pemerintah senilai Rp 17, 6 miliar karena tanahnya kena proyek Tol Jogja-Bawen.
Hal ini tentu saja membuat Widodok jadi miliarder dadakan.
Lantas, bagaimana cara pemerintah menentukan harga ganti rugi tersebut?
Baca juga: Rejeki Nomplok Widodo Petani Magelang Mendadak Jadi Miliarder Berkat Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen
Pembangunan infrastruktur acap kali berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan atau pengadaan tanah. Apalagi infrastruktur berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berperan sebagai pelaksana pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana yang dimaksud.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari menjelaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kegiatan ini juga memiliki aturan pelaksanaan hasil turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Di dalam kegiatan pengadaan tanah, berlaku skema ganti kerugian. Berdasarkan pasal 69 pada PP Nomor 19 Tahun 2021, ganti Kerugian dinilai oleh Penilai Publik (appraisal).
Baca juga: Kisah Walijo Malah Nelangsa Dapat Rp 742 Juta Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, 2 Kali Rumah Kena Proyek
Di mana merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan.
"Ini merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah bersifat final dan mengikat, yang artinya tidak dapat dimusyawarahkan sepanjang penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian yang berlaku," jelas Embun Sari dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Dia menjelaskan, Nilai Ganti kerugian seharusnya tidak lebih rendah dari nilai pasar (market value).
Karena dinilai oleh appraisal yang secara independen dan profesional telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
"Hal ini berbeda dengan jual beli, nilai transaksi ditentukan oleh para pihak, dan tidak semua nilai transaksi jual beli itu dapat dijadikan gambaran nilai pasar secara keseluruhan di lokasi tersebut," terangnya.
Penetapan nilai ganti kerugian untuk lokasi pembangunan ini bertujuan agar hasilnya bersifat objektif. Karena masing-masing orang memiliki penilaian yang subjektif terhadap sesuatu objek tertentu.
"Bisa saja karena tanah tertentu dinilai seseorang memiliki misalnya nilai historis atau alasan lain sehingga mau membayar lebih tinggi dari harga pasar," imbuhnya.
Baca juga: Tabiat Widodo Petani Jadi Miliarder Berkat Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen: Namanya Orang Kampung
Sehingga dalam pengadaan tanah, berapapun nilai yang disampaikan oleh appraisal, harus diterima sebagai nilai tunggal yang mencerminkan nilai pasar sebagai ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana UU pengadaan tanah.
"Kalau penilaian subjektif, misalkan transaksi jual beli di suatu lokasi di suatu daerah, ternyata nilainya sampai berkisar Rp 650 ribu sampai dengan Rp 1 juta per meter persegi, padahal baru saja pengadaan tanah untuk pembangunan di daerah lain tercatat hanya Rp 35 ribu sampai dengan Rp 77 ribu per meter," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang petani di Magelang, Jawa Tengah mendadak jadi miliarder berkat ganti rugi Tol Jogja-Bawen.
Dia adalah Widodo Guritno, mendapat rejeki nomplok karena tanahnya kena proyek Tol dari pemerintah.
Ganti rugi tol yang didapatnya pun cukup fantastis, yakni senilai Rp 17,6 miliar.
Tanah itu merupakan tanah warisan orang tuanya dan akan dibagikan kepada lima saudara lainnya.
Ada dua bidang tanah Widodo yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Salah satunya memiliki luas 515 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp 398.623.764.
Sementara sebidang tanah lainnya memiliki luas 5.179 meter persegi dengan besaran UGR mencapai Rp 17.271.947.493.
Awalnya, Widodo merasa keberatan dengan proyek tol tersebut.
Namun, setelah sosialisasi intens dan berjalannya waktu, ia akhirnya setuju untuk melepas tanahnya.
"Awalnya nggak cocoklah (tanah terkena tol). Misalnya, nggak jadi, nggak papa, tapi berhubung ini proyek negara ya dukunglah," kata Widodo di sela-sela pembayaran UGR di Balai Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (10/9/2024), melansir dari Tribun Jogja.
Widodo pun berencana mengumpulkan seluruh saudaranya untuk membagi UGR tersebut sesuai dengan porsinya.
Widodo berasal dari keluarga dengan enam saudara di mana dua di antaranya sudah meninggal dunia.
Sebagai anak bungsu, ia kini tinggal di kampung sementara kakak-kakaknya merantau ke Jakarta.
Selama ini, bapak tiga anak ini lah yang menggarap sawah terdampak proyek tol tersebut.
Lahannya biasanya ditanami padi dan hasil panennya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Widodo serta keluarganya
"Mengenai uang pembagian, saya mengikuti saran paman saya, yaitu mengembalikan uang dari sawah untuk membeli sawah lagi," ujar Widodo.
Di kisah lain, mendapat ganti rugi proyek jalan tol tak selamanya membuat senang.
Seperti yang dialami Walijo, warga Pundong 3, Kalurahan Tirtoadi, Kabupaten Sleman.
Walijo malah nelangsa meski telah mendapat uang ganti rugi Tol Jogja-Bawen sebesar Rp 742 juta
Pasalnya, yang terkena proyek adalah tanah beserta rumahnya.
Pria 55 tahun itu lahannya terdampak Tol Jogja-Bawen seksi 1 dua kali.
Pengadaan tanah tahap pertama, lahannya terdampak dan mendapatkan kompensasi sekira Rp 250 juta.
Uang tersebut dibuat untuk membangun rumah di sisa lahan yang berada di pinggiran batas jalan tol.
Satu tahun berikutnya, ternyata ada review design jalan Tol Jogja-Bawen di seputar Selokan Mataram yang mengharuskan ada tambahan lahan seluas 18,8 hektar.
Penambahan lahan itu mengakibatkan separuh rumah Walijo yang baru dibangun terdampak.
Walijo mengaku pasrah karena ini proyek strategis pemerintah.
"Pikiran saya awal agak goyah. Waduh kok kena lagi. Tapi kemudian saya renungkan, dan mungkin ini jalan terbaik.
"Sekarang saya menempati rumah yang separuh itu," kata dia, saat menerima Uang Ganti Kerugian (UGK) lahan terdampak Tol Jogja-Bawen di Kalurahan Tirtoadi, Jumat (12/1/2024), melansir dari Tribun Jogja.
Walijo menerima UGK senilai Rp 492 juta rupiah atas 76 meter lahan dan separuh bangunan rumah yang terdampak.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk meninggikan bangunan rumah.
Ia mengaku bisa saja pergi dari lokasi itu dan membangun rumah baru.
Namun Ia mengaku berat untuk kembali membangun tempat tinggal dari awal.
Apalagi, ia juga tidak mau meninggalkan kampung halaman dan kehidupan bersama masyarakat setempat.
Walijo kini mantap memilih untuk tetap bertahan.
Meksipun jarak rumah nantinya saling berhadapan dengan pembatas pagar jalan tol.
Menerima uang ganti rugi untuk kedua kalinya ini, Ia mengaku campur aduk antara senang sekaligus nelangsa.
"Seneng-seneng susah. Karena rumah saya baru jadi. Baru ditempati satu tahun. Dengan kena lagi itu rasanya, gimana ya.
"Tapi sekarang yang penting saya tidak pindah dari lingkungan sekitar.
"Saya juga sudah bilang sama anak-anak, uang ganti rugi ini nanti untuk membangun meninggikan rumah. Saya yang penting keluarga dan anak senang," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bikin-Petani-Magelang-Jadi-Miliarder-Begini-Cara-Pemerintah-Tentukan-Ganti-Rugi-Tol-Jogja-Bawen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.